Rp500 M, David Alexander Tersangka ke-8 Skandal Korupsi Tambang

GalaPos ID, Bengkulu.
Komisiaris PT Ratu Samban Minning (RSM), David Alexander Yuwono, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara 2022–2023 yang menelan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu, 30 Juli 2025.

David Alexander Jadi Tersangka ke-8 Kasus Korupsi Tambang Batubara Rp500 Miliar

“Skandal korupsi tambang batu bara terus menguak nama-nama besar. Kini giliran komisaris perusahaan tambang, David Alexander Yuwono, masuk dalam daftar tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejati Bengkulu.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. David Alexander Yuwono resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-8 dalam kasus korupsi tambang batubara oleh Kejati Bengkulu.
2. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar, melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor tambang.
3. Delapan tersangka kini telah ditetapkan, termasuk komisaris, direktur, marketing, hingga pejabat perusahaan pemeriksa mutu tambang.


“Penetapan David Alexander Komisaris PT RSM sebagai tersangka ke-8 dugaan korupsi tambang batubara tahun 2022–2023 sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.

Dalam konferensi pers yang didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Anang menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Mahasiswa Waspada, Geng Curanmor Sasar Area Kampus

“Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan kemudian akan segera dibawa ke Bengkulu,” jelas Anang.

Penetapan David Alexander menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi sektor tambang di Bengkulu. Sebelumnya, tujuh orang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni:

David Alexander Masuk Daftar Tersangka Baru Skandal Tambang Batubara

- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana
- Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

Baca juga:
Link Panas Izza Fadhila: Video 13 Menit, Viral Netizen


- Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
- Edi Santosa, Direktur PT RSM yang juga dikenal sebagai bos tambang Bengkulu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan aktor-aktor utama di industri pertambangan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

 

Baca juga:
Kalah dari Vietnam, Vanenburg: Garuda Muda Bidik Piala Asia

“Komisaris PT Ratu Samban Minning, David Alexander Yuwono, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-8 dalam skandal korupsi tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Penetapan ini menambah daftar panjang nama-nama elit tambang yang terjerat hukum.”

#KorupsiTambang #DavidAlexander #KejatiBengkulu #SkandalBatubara #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia