GalaPos ID - Iklan Banner

Punya Visa hingga 2027, WNA China Tetap Ditolak Masuk Indonesia

GalaPos ID, Tangerang.
Memiliki visa yang masih berlaku ternyata tidak otomatis membuat seorang warga negara asing (WNA) dapat masuk ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang WNA asal China berinisial HW setelah menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) terkait dugaan pencurian barang milik penumpang dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei–Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak WNA China, Ini Alasannya
Visa masih berlaku sampai 2027, tetapi pintu masuk Indonesia tetap tertutup. WNA China berinisial HW ditolak Imigrasi Soekarno-Hatta setelah dikaitkan dengan dugaan pencurian barang penumpang di pesawat Starlux. Rupanya, visa bukan “kartu bebas pemeriksaan”—dan bandara bukan sekadar tempat turun, ambil koper, lalu lolos. Foto: istimewa

"Sudah punya visa sampai 2027, tetapi tetap tidak bisa masuk Indonesia. Ada satu pelajaran dari Soekarno-Hatta: visa bukan karpet merah untuk melewati pemeriksaan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk WNA China berinisial HW setelah menerima permohonan bantuan TETO terkait dugaan pencurian barang penumpang dalam penerbangan Starlux JX761.
2. Visa HW masih berlaku hingga 27 April 2027, tetapi hasil pemeriksaan dan koordinasi membuat Imigrasi memutuskan menolak masuk berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.
3. HW dipulangkan ke Taipei dengan penerbangan Starlux JX762, sementara kasus ini tetap perlu dibedakan antara keputusan administratif keimigrasian dan pembuktian pidana atas dugaan pencurian.


Yang menarik, visa HW sebenarnya masih berlaku hingga 27 April 2027. Namun, setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, Imigrasi Soekarno-Hatta memutuskan menolak masuk WNA tersebut ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana membenarkan keputusan tersebut. Pesawat yang membawa HW tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan TETO di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” ujar Galih di Tangerang pada Minggu, 4 Oktober 2026.


Visa Berlaku Bukan Jaminan Bisa Masuk
Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi tersebut, Imigrasi memutuskan menolak masuk HW ke wilayah Indonesia. Keputusan ini menjadi perhatian karena yang bersangkutan tercatat memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, keberlakuan visa tidak dengan sendirinya menghapus kewenangan pemeriksaan di tempat kedatangan. Galih menjelaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus memenuhi ketentuan keimigrasian serta tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” katanya.

Baca juga:


Dalam kasus HW, keputusan penolakan masuk dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari prosedur keimigrasian, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.


Berawal dari Dugaan Pencurian di Pesawat
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilaporkan berkaitan dengan penerbangan Starlux JX761 rute Taipei–Jakarta.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari TETO terkait dugaan tersebut. Setelah pesawat mendarat, informasi itu kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap HW sebelum yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia.

Dalam penanganannya, Imigrasi tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan dengan TETO, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Penting dicatat, dugaan pencurian tersebut dalam informasi ini masih merupakan dasar permohonan bantuan dan pemeriksaan. Penolakan masuk yang dilakukan Imigrasi merupakan keputusan keimigrasian dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan HW bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Perbedaan ini penting agar persoalan keimigrasian tidak serta-merta dipahami sebagai vonis pidana.
Dipulangkan ke Taipei

Setelah seluruh proses administrasi selesai, HW tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan masuk ke Indonesia.

Baca juga:


Ia langsung dipulangkan ke Taipei sebagai negara embarkasi awal menggunakan maskapai Starlux penerbangan JX762 dengan rute Jakarta–Taipei.

“Kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan keimigrasian di bandara tidak berhenti pada pengecekan dokumen perjalanan dan visa.

Di titik kedatangan, petugas juga mempertimbangkan informasi yang diterima dari otoritas terkait serta ketentuan yang berlaku sebelum seseorang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Pintu Masuk, Bukan Sekadar Pintu Kedatangan

Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan di titik kedatangan memiliki konsekuensi langsung terhadap keamanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi dalam rangka pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga:


Kasus HW memperlihatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian: visa yang masih berlaku bukan tiket otomatis untuk melewati pemeriksaan imigrasi.

Bagi publik, yang juga penting adalah memastikan setiap keputusan penolakan masuk memiliki dasar hukum yang jelas, proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap membedakan antara dugaan pelanggaran dan kesalahan pidana yang telah terbukti.

Dengan begitu, ketegasan di pintu masuk negara tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

 

 

Baca juga:


Visa boleh masih berlaku, tetapi pemeriksaan Imigrasi punya kata terakhir. WNA China ini akhirnya kembali ke Taipei setelah ditolak masuk Indonesia.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ImigrasiIndonesia #SoekarnoHatta #WNAChina #Starlux #BeritaTerkini

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال