GalaPos ID, Jakarta.
DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
"DPR sudah bilang “setuju”, program 100 hari sudah siap. Sekarang tinggal satu hal yang tidak bisa diputuskan lewat aklamasi: pembuktian di lapangan."
Baca juga:
- DPR Uji Calon Kapolri Suyudi, Narkoba hingga Judi Online jadi Prioritas
- Gus Baha Resmi Masuk Syuriyah PBNU Periode 2026–2031
- Perpisahan Hangat Bau Atika di Dinas Kebudayaan Makassar
Gala Poin:
1. DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah proses uji kelayakan di Komisi III.
2. Suyudi menawarkan program 100 hari dalam tiga tahap, dengan fokus pada pemetaan kondisi Polri, pengujian perbaikan, dan pembuktian hasil, termasuk penanganan narkotika, judi daring, kejahatan digital, dan keamanan ruang publik.
3. Setelah penetapan DPR, tantangan bergeser ke pembuktian, terutama terhadap target yang dapat diamati publik: respons laporan, penyelesaian perkara, perlindungan korban, pencegahan kejahatan berulang, dan penggunaan kewenangan sesuai hukum.
Penetapan itu menjadi tahap penting dalam pergantian pucuk pimpinan Polri. Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan uji kelayakan calon Kapolri dalam rapat paripurna.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Ketua Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dari kapolri dapat disetujui?,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Setuju,” kata anggota.
Persetujuan tersebut mengubah status Suyudi dari calon Kapolri menjadi Kapolri terpilih melalui keputusan DPR. Usai persetujuan, jajaran pimpinan DPR melakukan foto bersama dengan Kapolri terpilih.
Baca juga:
Dua Tersangka Kasus Yanto Idorway, Polisi Ungkap Fakta Baru
Ketua DPR kemudian meminta ruang sidang untuk menetapkan calon Kapolri.
"Nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai ketua DPR dan saya kirimkan kepada bapak Presiden," lanjut Ketua DPR.
“InsyaAllah. Setelah dzuhur akan dilantik bapak Presiden,” lanjut Puan Maharani.
Komisi III sebelumnya telah menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah mendengarkan paparan dan menjalani proses uji kelayakan. Persetujuan tersebut disebut telah melalui konsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR.
Dengan keputusan tersebut, perhatian publik kini bergeser dari pertanyaan siapa yang akan menjadi Kapolri menjadi pertanyaan yang lebih konkret: apa yang akan dilakukan Suyudi setelah memegang kendali Polri?
Program 100 Hari Menjadi Ujian Pertama
Dalam paparan uji kelayakannya, Suyudi menawarkan program 100 hari pertama yang dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, hari ke-1 hingga ke-30, diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri. Ia menyebut sejumlah indikator yang akan diperiksa, mulai dari penerimaan laporan, kecepatan respons, tunggakan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres, hingga pemetaan titik rawan.
“Pada tahap pertama, saya akan menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan dan kecepatan respons, menilai tunggakan perkembangan perkara dan pengaduan, memastikan perlindungan kelompok rentan, menilai kesiapan Polres, serta memetakan titik-titik rawan dan temuan tindak pidana,” jabar Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Baca juga:
2.365 Personel Kawal Aksi di MNC Tower, Ada Apa?
DPR sudah bilang “setuju”, program 100 hari sudah siap. Sekarang tinggal satu hal yang tidak bisa diputuskan lewat aklamasi: pembuktian di lapangan.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SuyudiArioSeto #Kapolri2026 #Polri
.jpg)
.jpg)