GalaPos ID - Iklan Banner

Nasib Kontributor dan PPPK RRI Disorot dalam Uji Dewas 2026–2031

GalaPos ID, Jakarta
Uji kelayakan dan kepatutan 15 calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) periode 2026–2031 tidak hanya menguji visi para kandidat. Komisi VII DPR RI juga mempertanyakan bagaimana calon Dewas nantinya melindungi pekerja RRI sekaligus memastikan mandat pelayanan publik tidak tergerus oleh efisiensi anggaran.
Pertanyaan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dalam fit and proper test 15 calon Dewas RRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

DPR Soroti Pekerja RRI: Efisiensi Jangan Korbankan Kontributor
Efisiensi anggaran jangan sampai bikin suara publik ikut “dihemat”. Saat 15 calon Dewas RRI diuji DPR, isu perlindungan kontributor, tenaga honorer, PPPK, hingga kelompok rentan ikut ditaruh di meja seleksi. Foto: Novita Hardini (kanan)/istimewa

"RRI disebut sebagai rumah publik. Tetapi rumah publik tentu bukan sekadar gedung dan frekuensi—ada pekerja yang menghidupinya dan suara kelompok yang menunggu didengar."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Komisi VII DPR menyoroti perlindungan pekerja RRI, khususnya kontributor, tenaga honorer, dan PPPK, di tengah pengetatan anggaran.
2. Calon Dewas dituntut menjaga mandat RRI sebagai lembaga penyiaran publik, termasuk memberikan ruang kepada penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok minoritas.
3. Sebanyak 15 calon mengikuti uji kelayakan Dewas RRI periode 2026–2031, dengan proses seleksi yang mencakup administrasi, visi-misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik.


Novita menilai calon Dewas tidak cukup hanya memahami tata kelola media. Mereka juga harus memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik dan pekerja penyiaran. Perhatian khusus diarahkan kepada kontributor, tenaga honorer, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RRI, terutama di tengah kebijakan pengetatan anggaran.

Menurut Novita, efisiensi tidak semestinya berujung pada berkurangnya perlindungan terhadap pekerja yang selama ini menjadi bagian dari operasional RRI.

“Jangan sampai efisiensi anggaran justru membuat pekerja yang berada di garis depan penyiaran menanggung beban paling besar. Kami ingin tahu apa jaminan perlindungan bagi kontributor, tenaga honorer, dan PPPK RRI, termasuk kepastian hak dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” tegas Novita, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 7 Oktober 2026.


Efisiensi Anggaran Jangan Menggerus Mandat Publik
Novita membedakan posisi RRI dengan media komersial. Sebagai lembaga penyiaran publik, menurut dia, RRI memiliki tanggung jawab yang tidak semata-mata mengikuti logika pasar. Karena itu, suara publik dinilai tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan komersial maupun efisiensi.

Tantangannya menjadi lebih kompleks ketika RRI harus melakukan transformasi digital dan menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku audiens. Di satu sisi, lembaga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, karakter RRI sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas tetap harus dipertahankan.

Persoalan tersebut membuat posisi Dewas RRI periode 2026–2031 bukan sekadar berkaitan dengan keberlangsungan administrasi institusi.

Baca juga:
34 JPU Disiapkan Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Eks-KPK Masuk Tim 


Ada sejumlah pertanyaan publik yang ikut menempel pada proses seleksi: bagaimana pekerja dilindungi, bagaimana kelompok rentan memperoleh ruang, dan bagaimana anggaran negara benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik.


Kelompok Rentan Jangan Kehilangan Ruang
Selain persoalan pekerja, Novita meminta calon Dewas menjelaskan strategi memastikan RRI tetap memberikan ruang kepada kelompok masyarakat yang selama ini rentan kehilangan akses terhadap media.

Kelompok yang disorot antara lain penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok minoritas.

“Lembaga penyiaran publik harus hadir untuk mereka yang suaranya sering tidak terdengar. Kalau kelompok rentan tidak mendapatkan ruang yang layak, lalu di mana fungsi publik RRI?” ujar Novita.

Pertanyaan tersebut menempatkan fungsi pelayanan publik RRI sebagai salah satu isu penting dalam proses pemilihan Dewas.

Sebab, ukuran keberhasilan lembaga penyiaran publik bukan hanya seberapa mampu institusi bertahan secara administratif, tetapi juga seberapa luas masyarakat dapat mengakses informasi dan menyampaikan suara melalui lembaga tersebut.


Dewas RRI Dituntut Bukan Sekadar Menjaga Institusi
Novita juga menilai Dewas RRI periode mendatang harus menghadapi beberapa tantangan sekaligus, mulai dari menjaga independensi, memperluas akses publik, memperkuat transformasi digital, hingga memastikan kebijakan efisiensi tidak menghilangkan mandat pelayanan publik.

Uji Dewas RRI 2026, DPR Soroti Nasib Kontributor hingga PPPK
Komisi VII DPR menyoroti perlindungan pekerja RRI, khususnya kontributor, tenaga honorer, dan PPPK, di tengah pengetatan anggaran. Calon Dewas dituntut menjaga mandat RRI sebagai lembaga penyiaran publik, termasuk memberikan ruang kepada penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok minoritas. Foto: RRI

Politisi perempuan asal Trenggalek itu menekankan bahwa RRI harus tetap menjadi ruang bagi masyarakat, bukan sekadar institusi yang bertahan secara administratif.

“Kita membutuhkan Dewas yang berani menjaga pekerja, melindungi kelompok rentan, dan memastikan uang negara benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai efisiensi menghilangkan manusia dan suara publik yang menjadi alasan RRI ada,” pungkas Novita.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan manusia dan pelayanan publik sebagai dua isu yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai efisiensi RRI.


15 Calon Dewas RRI Ikuti Uji Kelayakan
Uji kelayakan dan kepatutan diikuti 15 calon dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari lingkungan internal RRI, profesional media, akademisi, konsultan, hingga mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ke-15 calon tersebut adalah Muhamad Sujai, Soleman Yusuf, Yonas Markus Tuhuleruw, Atik Hindari, Azimah, Bara Ilyasa, Heru Hendratmoko, Machroni Kusuma, Margaretta Fajar Kurnia Putri, Pamungkas Trishadiatmoko, Syukron Jamal, Widiarsi Agustina, I Made Sunarsa, Irawati Tjipto Priyanti, dan Mohamad Reza.

Baca juga:
88 Perwira Dimutasi Kapolri Suyudi, Ini Daftarnya


Proses fit and proper test berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat Pimpinan DPR Nomor T/864/PW.11.01/09/2026 tertanggal 29 September 2026.


Seleksi Tak Berhenti pada Uji Kelayakan
Proses seleksi calon Dewas RRI mencakup beberapa tahapan. Selain penelitian administrasi dan penyampaian visi-misi, terdapat uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik melalui media cetak dan elektronik.

Dengan demikian, proses pemilihan Dewas RRI periode 2026–2031 bukan hanya soal siapa yang memiliki pengalaman di dunia penyiaran.

Ada mandat yang lebih besar yang harus dijawab oleh calon terpilih: menjaga independensi lembaga penyiaran publik, melindungi pekerja, membuka ruang bagi kelompok rentan, dan memastikan penggunaan anggaran tetap menghasilkan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada titik inilah pesan dari uji kelayakan tersebut menjadi relevan: efisiensi boleh menjadi instrumen pengelolaan anggaran, tetapi jangan sampai berubah menjadi alasan untuk mengecilkan suara publik.

 

 

Baca juga:
Punya Visa hingga 2027, WNA China Tetap Ditolak Masuk Indonesia

Kalau anggaran harus dihemat, pertanyaannya sederhana: siapa yang akhirnya membayar tagihannya? Dalam uji calon Dewas RRI, DPR mempertanyakan apakah efisiensi akan menyasar pekerja yang justru berada di garis depan penyiaran.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DewasRRI #RRI2026 #KomisiVII #PenyiaranPublik #DPRRI

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال