GalaPos ID, Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidanaakwa yang akan menjalani persidangan adalah mantan Jampidsus Kejag pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidanaakwa yang akan menjalani persidangan adalah mantan Jampidsus Kejag pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
"Jaksa berjumlah puluhan, barang bukti bernilai fantastis, dan mantan pejabat penegak hukum duduk sebagai tersangka. Di ruang sidang, semua akhirnya harus tunduk pada satu hal: pembuktian."
Baca juga:Gala Poin:
1. Kejagung menyiapkan sekitar 34 JPU untuk menghadapi sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
2. Tim JPU melibatkan sejumlah anggota Tim 9 dan jaksa yang pernah berkarya di KPK, dengan alasan pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi dan TPPU.
3. Sidang perdana dijadwalkan 7 Oktober 2026, dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin sebagai pihak yang akan menjalani persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Salah satu terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Selain Febrie, dua tersangka lain juga dijadwalkan menjalani persidangan, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim JPU yang disiapkan merupakan gabungan sejumlah jaksa. Di dalamnya terdapat beberapa anggota Tim 9 yang sebelumnya terlibat dalam penanganan perkara terkait.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” kata Anang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Anang, keterlibatan sejumlah anggota Tim 9 dipertimbangkan karena mereka telah memiliki pengalaman menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Pengalaman itu dinilai membuat para jaksa telah memahami konstruksi perkara yang kini masuk ke tahap persidangan.
“Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Kasus tersebut ditangani Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Setelah pengalihan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Perkara yang ditangani mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI. Kemudian, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, yang kini menyeret Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya ke meja hijau. Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Febri Ardiansyah) resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rutan KPK oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. |
Masuknya perkara ke persidangan membuat perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada jumlah jaksa atau besarnya barang bukti. Yang menjadi sorotan berikutnya adalah bagaimana konstruksi perkara tersebut akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Kehadiran 34 JPU menunjukkan perkara ini dipersiapkan dengan sumber daya penuntutan yang besar. Namun, ukuran keberhasilan penanganan perkara tetap berada pada pembuktian di persidangan, bukan semata-mata banyaknya personel yang diterjunkan.
Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta argumentasi hukum masing-masing pihak secara terbuka. Pada titik inilah proses hukum dapat diawasi publik berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar pernyataan para pihak.
Bagi publik, pertanyaan terpenting bukan hanya berapa banyak jaksa yang disiapkan, tetapi juga seberapa terang perkara ini dibuka dan dibuktikan di ruang sidang.
Baca juga:
Nyeri Dada Setelah Minum Soda: Penyebab, Risiko, dan Dampaknya bagi Kesehatan
34 jaksa turun ke gelanggang, 74 kilogram emas sudah jadi sorotan. Tinggal satu yang ditunggu publik: apakah fakta persidangan nanti ikut berkilau?
Nyeri Dada Setelah Minum Soda: Penyebab, Risiko, dan Dampaknya bagi Kesehatan
34 jaksa turun ke gelanggang, 74 kilogram emas sudah jadi sorotan. Tinggal satu yang ditunggu publik: apakah fakta persidangan nanti ikut berkilau?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #ASABRI #Jiwasraya #TPPU

.jpg)