GalaPos ID, Jakarta.
Istilah sederhana seperti “kue” menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang senilai Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie.
Dalam komunikasi terkait pemberian tersebut, uang disebut dengan kode “kue”.
“Kue” ternyata bisa punya banyak arti. Di meja makan mungkin manis, tetapi di ruang sidang, satu kata itu justru ikut mengantar jaksa mengurai dugaan aliran uang Rp20 miliar.
Baca juga:
- Nasib Kontributor dan PPPK RRI Disorot dalam Uji Dewas 2026–2031
- Mendes Yandri Soroti Kebutuhan Dasar Desa: Air Bersih, MCK, Jalan, dan Jembatan
- Buruan Daftar! Lowongan Magang Wantimpres Dibuka, Batas 8 Oktober 2026
Gala Poin:
1. Jaksa mengungkap kode “kue” yang disebut digunakan dalam komunikasi terkait dugaan pemberian uang Rp20 miliar kepada Febrie Adriansyah.
2. Dugaan pemberian tidak berhenti pada Rp20 miliar, karena jaksa juga mengungkap pemberian masing-masing Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025, sehingga total yang dikaitkan dengan Tria mencapai Rp20,6 miliar.
3. Seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan, termasuk asal-usul uang, aliran dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Uraian itu dikaitkan jaksa dengan Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Jaksa menyebut Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang tersebut kepada Febrie.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa menyebut PT OBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Dari “kue” ke Cafe de'Clan
Menurut dakwaan jaksa, setelah menerima permintaan tersebut, Hadi membawa uang yang dimaksud kepada Febrie di Cafe de'Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Hadi disebut memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie.
Namun, menurut jaksa, uang tersebut tidak kemudian dibawa langsung oleh Febrie.
"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam dakwaan. Artinya, seluruh peristiwa dan aliran uang yang disebutkan tersebut masih merupakan materi dakwaan yang harus diuji dalam persidangan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus
Bukan hanya Rp20 miliar. Dugaan pemberian uang yang diungkap jaksa tidak berhenti pada angka Rp20 miliar. Jaksa juga menyebut Febrie menerima uang dari Tria pada setiap momen Lebaran Idulfitri selama 2024 hingga 2025.
Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, jaksa menyebut kembali terjadi pemberian uang senilai Rp300 juta. Jika dua pemberian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp600 juta.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300.000.000 dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300.000.000," kata jaksa.
Dengan demikian, berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan jaksa, nilai pemberian yang dikaitkan dengan Tria mencapai Rp20,6 miliar, yakni Rp20 miliar dalam dugaan pemberian berkode “kue” ditambah Rp600 juta pada momen Lebaran 2024 dan 2025.
Siapa Tria Bellitonito Aturbumi?
Nama Tria Bellitonito Aturbumi, yang juga tercatat sebagai Dato Tria Bellitonito Aturbumi, muncul dalam surat dakwaan jaksa dalam perkara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Tria disebut sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Perusahaan tersebut disebut dalam uraian perkara sebagai salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.
Sementara itu, berdasarkan materi yang disampaikan dalam perkara tersebut, PT OBP juga disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU untuk periode 2018–2026.
Bagian ini menjadi penting karena dugaan aliran uang yang diuraikan jaksa tidak berdiri sendiri. Jaksa mengaitkannya dengan relasi antara pihak perusahaan dan Febrie sebagai terdakwa.
“Kue” menjadi kode yang dipersoalkan di ruang sidang
Penggunaan kata “kue” dalam komunikasi terkait uang menjadi salah satu detail yang mencolok dalam dakwaan. Dalam konteks percakapan yang dibacakan jaksa, istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada uang yang disebut akan diberikan kepada Febrie.
Namun, istilah kode itu sendiri bukanlah bukti bahwa tindak pidana telah terbukti. Pembuktian mengenai maksud komunikasi, asal-usul uang, penerima manfaat, serta kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
Dengan kata lain, “kue” mungkin terdengar ringan, tetapi konteks perkara yang diuraikan jaksa sama sekali tidak ringan.
Baca juga:
Karhutla 2026: Enam Provinsi Masih Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
Febrie didakwa dengan pasal korupsi.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan tersebut kini harus diuji melalui proses persidangan.
Bagi publik, perkara ini bukan semata soal sebuah kode bernama “kue”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa diberikan, bagaimana alirannya, siapa yang menikmati, dan apa hubungan pemberian tersebut dengan perkara yang sedang diadili.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dibuka secara terang melalui pembuktian di ruang sidang.
Baca juga:
34 JPU Disiapkan Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Eks-KPK Masuk Tim
Kalau biasanya “kue” dibungkus untuk dibawa pulang, dalam dakwaan Febrie Adriansyah istilah itu justru disebut sebagai kode uang. Nilainya? Bukan recehan, melainkan Rp20 miliar.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #FebrieAdriansyah #SidangTipikor #KodeKue #DugaanTPPU #KejaksaanAgung
.jpg)
.jpg)