GalaPos ID - Iklan Banner

Kejati Kaltara Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Rp759,4 Miliar

GalaPos ID, Tanjung Selor.
Kredit bernilai ratusan miliar rupiah yang semestinya menjadi instrumen pembiayaan usaha kini berujung perkara pidana. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).

Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Kredit Bermasalah Rp759,4 Miliar, 2 Orang Ditahan
Kredit ratusan miliar bukan uang receh yang bisa menguap begitu saja. Ketika kredit Rp759,4 miliar berujung macet dan masuk penyidikan, pertanyaan publik pun sederhana: siapa yang lalai, ke mana alirannya, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab? Kejati Kaltara kini menahan dua tersangka, sementara audit kerugian negara masih berjalan. Foto: istimewa

 

"Kalau kredit miliaran rupiah bisa mengalir lewat perusahaan afiliasi dan berakhir macet, persoalannya bukan sekadar angka di neraca. Ada uang, kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang kini sedang dibedah penyidik."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kejati Kaltara menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
2. Total tiga fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759,426 miliar, sementara penghitungan kerugian negara masih dalam proses audit BPKP Kalimantan Utara.
3. Penyidik menduga terdapat rekayasa pengajuan kredit dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Keduanya adalah TKSD (65), Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF (58), Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Perkara ini menjadi sorotan bukan semata karena status tersangka, tetapi juga karena nilai fasilitas kredit yang disorot penyidik mencapai Rp759.426.104.000. Nilai tersebut berasal dari tiga fasilitas kredit yang diberikan pada periode 2017 dan berkaitan dengan KSU, PT SSP, serta PMKS.

Namun, angka tersebut belum otomatis menjadi angka kerugian negara. Kejati Kaltara menyebut penghitungan kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.


Tiga fasilitas kredit, total Rp759,4 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi D., dalam siaran pers yang diterima Kamis, 8 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor: Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

Baca juga:
Jaksa Ungkap Kode “Kue” dalam Dugaan Aliran Rp20 Miliar ke Febrie 


Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk—yang sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT Bank Raya Indonesia, Tbk—kepada PT Sebaung Sawit Plantation sejak 2017 sampai 2025.

Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Kaltara, terdapat tiga fasilitas kredit yang menjadi bagian dari perkara.

“Fasilitas Kredit di KSU (PT. SSP selaku Mitra Avalis) sebesar Rp. 169.573.435.000,-. Fasilitas Kredit di PT. SSP sebesar Rp. 407.352.669.000,-,” tulisnya.

Selain itu, terdapat fasilitas kredit di PMKS sebesar Rp182.500.000.000.

“Bahwa Total Fasiliatas Kredit yang diberikan kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sebesar Rp. 759.426.104.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara,” lanjutnya.

Di titik ini, angka Rp759,4 miliar menjadi salah satu fakta penting dalam perkara. Tetapi secara jurnalistik perlu dibedakan antara nilai fasilitas kredit dengan kerugian negara yang telah terbukti secara final. Kejati sendiri menyatakan audit BPKP masih berlangsung.

Kredit Rp759 Miliar Berujung Penahanan, Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Korupsi PT SSP
Kejati Kaltara menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. Total tiga fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759,426 miliar, sementara penghitungan kerugian negara masih dalam proses audit BPKP Kalimantan Utara. Foto: istimewa

 

Penyidik soroti dugaan rekayasa pengajuan kredit. Kejati Kaltara menduga terdapat persoalan sejak proses pengajuan fasilitas kredit.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga merekayasa permohonan tiga fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga.

Penyidik menyebut pengajuan tersebut diduga tidak berpedoman pada ketentuan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 serta sejumlah peraturan internal PT BRI Agroniaga.

Pada sisi lain, BF yang disebut menjabat sebagai Head Group PT BRI Agroniaga diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Penyidik menyebut analisis sebagaimana tertuang dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


Persoalan kemudian tidak berhenti pada proses persetujuan kredit.
Menurut konstruksi penyidikan, fasilitas kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik menyebut dana disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro.

Kondisi tersebut, menurut penyidik, kemudian berujung pada kredit macet dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara cq PT BRI Agroniaga, Tbk.

Baca juga:
Nasib Kontributor dan PPPK RRI Disorot dalam Uji Dewas 2026–2031 

Dua orang ditahan, pihak lain masih diburu?

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah:

  • TKSD (65 tahun), Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations.
  • BF (58 tahun), Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.


Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.

Namun, perkara ini tampaknya belum berhenti pada dua nama tersebut.

Kejati Kaltara menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut membuka ruang bahwa konstruksi perkara masih dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Satu hal yang masih harus ditunggu adalah hasil audit BPKP Kalimantan Utara mengenai penghitungan kerugian negara.

Sebab, nilai fasilitas kredit sebesar Rp759,426 miliar tidak serta-merta identik dengan nilai kerugian negara. Besaran kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
Mendes Yandri Soroti Kebutuhan Dasar Desa: Air Bersih, MCK, Jalan, dan Jembatan 


Di sisi lain, status tersangka juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses hukum dan persidangan.

Dengan demikian, ada setidaknya tiga pertanyaan besar yang kini relevan untuk dikawal publik: berapa sebenarnya kerugian negara, bagaimana proses persetujuan kredit dapat berlangsung, dan apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penting untuk mengurai perkara kredit jumbo ini secara utuh, bukan sekadar berhenti pada dua orang yang telah ditahan.

Penyidikan berlangsung di bawah Kejati Kaltara berdasarkan perkara yang disebut terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025.

 

 

Baca juga:
Buruan Daftar! Lowongan Magang Wantimpres Dibuka, Batas 8 Oktober 2026

Rp759 miliar bukan angka di belakang struk belanja. Namun, ketika fasilitas kredit jumbo berujung kredit macet, publik tentu berhak bertanya: prinsip kehati-hatian itu sedang bekerja atau justru sedang mengambil cuti?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KejatiKaltara #Korupsi #KreditRp759Miliar #PTSSP #BeritaKaltara

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال