GalaPos ID - Iklan Banner

Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU dan IRT, Ini Langkah Polisi

GalaPos ID, Manokwari.
Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria berinisial AM, yang disebut sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, dan perempuan berinisial TJ, seorang ibu rumah tangga, memasuki babak baru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Polresta Manokwari memilih tidak melakukan penahanan.

Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU Papua Barat, Polisi Tak Menahan
Tak ditahan bukan berarti tamat. Dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Komisioner KPU Papua Barat, hukum tetap berjalan, sementara publik tentu berhak menunggu: kapan berkas perkara benar-benar sampai ke meja jaksa? Foto: ilustrasi

"Nama pejabat publik terseret, dua orang jadi tersangka, tetapi tak ada satu pun yang mendekam di tahanan. Polisi punya alasan hukum—publik kini menunggu pembuktian di tahap berikutnya."

Baca juga:

Gala Poin:
1. AM dan TJ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perselingkuhan setelah polisi melakukan pengembangan perkara.
2. Polresta Manokwari tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman perkara yang disangkakan disebut di bawah lima tahun penjara.
3. Proses hukum tetap berlanjut, dengan penyidik mempercepat pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan kepada JPU.


Keputusan tersebut bukan berarti proses hukum dihentikan. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena perkara yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Polisi kini memfokuskan penanganan perkara pada penyelesaian pemberkasan sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak kita lakukan penahanan namun tetap kita lakukan pemantauan. Kemudian juga kita melakukan pemberkasan, kita percepat pembekasannya untuk nanti segera kita kirimkan ke pihak JPU," ujar Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan AM di kawasan Jalan Trikora Arfai, Manokwari. AM dan TJ kemudian diamankan secara terpisah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Perkembangan penyidikan selanjutnya mengantarkan polisi pada penetapan AM dan TJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perselingkuhan.

Baca juga:
Kekeringan Mengintai, Polres Trenggalek Tanam Pohon dan Lepasliarkan Satwa 


Meski status keduanya telah meningkat menjadi tersangka, publik perlu membedakan antara penetapan tersangka, penahanan, dan pembuktian di pengadilan. Tidak ditahan bukan berarti perkara gugur, sementara status tersangka juga belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Polresta Manokwari menegaskan proses hukum terhadap AM dan TJ tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada JPU.

Di tengah sorotan terhadap kasus yang disebut melibatkan seorang Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, perhatian publik tidak hanya tertuju pada apakah kedua tersangka ditahan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum hingga perkara memperoleh kepastian pada tahap berikutnya.

Dengan demikian, tidak adanya penahanan bukan akhir dari kasus ini. Tahapan berikutnya justru menjadi penting untuk melihat bagaimana penyidik menyelesaikan berkas perkara dan bagaimana jaksa merespons hasil penyidikan tersebut.

Kasus Dugaan Perselingkuhan Komisioner KPU Papua Barat Masuk Babak Baru
AM dan TJ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perselingkuhan setelah polisi melakukan pengembangan perkara. Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan petugas tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman perkara yang disangkakan disebut di bawah lima tahun penjara.

 

Publik kini menunggu satu hal: bukan sekadar siapa yang ditahan, melainkan bagaimana hukum bekerja secara terbuka dan adil sampai perkara ini memperoleh kepastian.

 

Baca juga:
Masjid yang 10 Tahun Terendam Muncul Saat Waduk Jatigede Surut

Tak ditahan bukan berarti perkara selesai. Dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Komisioner KPU Papua Barat, polisi justru mengejar waktu untuk merampungkan berkas perkara.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPU #PapuaBarat #Manokwari #PenegakanHukum #BeritaTerkini

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال