GalaPos ID - Iklan Banner

Rp1,8 Triliun Dana Investor Indosterling Ditelusuri, Aset Rp84 Miliar Disita

GalaPos ID, Jakarta.
Jejak dana Rp1,8 triliun milik sekitar 1.200 investor dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa (IOI) masih ditelusuri penyidik Bareskrim Polri.
Dari penelusuran tersebut, polisi telah menyita 13 aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp84 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan serta kendaraan.

Indosterling Gagal Bayar, Ke Mana Larinya Rp1,8 Triliun?
Rp1,8 triliun dana investor Indosterling ditelusuri, Rp84 miliar aset disita. Bunga investasi pernah dijanjikan 9–13 persen, tetapi yang tumbuh justru perkara hukum. Kini publik menunggu: uangnya ke mana, asetnya siapa, dan bisakah kerugian investor benar-benar dipulihkan? Foto: Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak/istimewa


"Dana Rp1,8 triliun investor Indosterling kini ditelusuri, sementara aset sekitar Rp84 miliar telah disita"

Baca juga:

Gala Poin:

1. Rp1,8 triliun dana sekitar 1.200 investor dalam perkara PT Indosterling Optima Investa masih ditelusuri penyidik Bareskrim Polri.

2. 13 aset senilai sekitar Rp84 miliar telah disita, terdiri atas delapan tanah dan bangunan serta lima kendaraan.

3.Berkas perkara tersangka Sean William Henley telah P-21, sehingga perkara TPPU segera memasuki tahap II sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


Perkara ini menjadi sorotan karena dana masyarakat yang dihimpun melalui instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil tetap 9–13 persen itu berujung gagal bayar. Di sisi lain, penyidik menduga sebagian dana yang dihimpun kemudian berubah bentuk menjadi berbagai aset.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini memasuki tahap penting setelah berkas perkara dengan tersangka Sean William Henley (SWH) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dengan tersangka Sean William Henley (SWH) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan status tersebut, proses penyidikan perkara TPPU memasuki tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Ade Safri dikutip Jumat, 4 September 2026.

Kasus PT Indosterling Optima Investa bermula pada periode 2017–2020. Saat itu, perusahaan menawarkan instrumen investasi berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil tetap 9–13 persen.

Baca juga:


Sekitar 1.200 masyarakat disebut menempatkan dana dengan total mencapai Rp1,8 triliun. Menurut penyidik, dana tersebut dihimpun tanpa izin usaha sebagai penghimpun simpanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persoalan kemudian mencuat pada 2020 ketika perusahaan mengalami gagal bayar dan berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta laporan pidana.

“SWH sebelumnya telah dipidana dalam perkara tindak pidana perbankan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar melalui Putusan Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022,” ucapnya.

Penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah dari tindak pidana asal. Fokusnya adalah menelusuri bagaimana dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan dan apakah hasil tindak pidana tersebut kemudian diubah menjadi bentuk aset.

Hasil penyidikan menunjukkan dana investor masuk ke sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membayar bunga kepada pemegang HYPN, mengembalikan dana pokok, membayar komisi sekitar 500 agen, serta membiayai operasional perusahaan dan perusahaan afiliasi.

“Pada titik inilah kami kemudian menelusuri dugaan perubahan hasil tindak pidana menjadi aset. Sebagian dana yang masuk ke rekening SWH diduga digunakan untuk membeli berbagai aset,” katanya.

Rp1,8 Triliun Dana Indosterling Ditelusuri, Rp84 Miliar Aset Disita
13 aset senilai sekitar Rp84 miliar telah disita, terdiri atas delapan tanah dan bangunan serta lima kendaraan.Berkas perkara tersangka Sean William Henley telah P-21, sehingga perkara TPPU segera memasuki tahap II sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Foto tangkapan layar web indosterlinggroup.com



Di sinilah titik penting perkara tersebut: penyidik tidak hanya mengejar pertanyaan mengenai gagal bayar, tetapi juga berusaha mengurai jejak uang dan dugaan perubahan hasil tindak pidana menjadi aset.


Aset Rp84 Miliar Disita
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita delapan aset berupa tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat. Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp84 miliar.

Delapan properti tersebut berada di Pluit dan Penjaringan, Jakarta Utara; Menteng, Jakarta Pusat; Pamulang Barat, Tangerang Selatan; serta Kota Malang, Jawa Timur.

Salah satu aset dengan nilai terbesar adalah tanah dan bangunan di kawasan Menteng. Nilai pembeliannya disebut mencapai sekitar Rp38 miliar.

Lima kendaraan yang disita terdiri dari dua unit Mercedes-Benz, satu Toyota Harrier, dan dua Toyota Innova.

“Tidak ada uang tunai yang disita. Namun kami menelusuri dugaan perubahan bentuk hasil tindak pidana menjadi berbagai aset,” ujar Ade.

Untuk memperkuat pembuktian, Dittipideksus Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza, Jakarta Pusat.

Baca juga:
Hujan Turun, Titik Panas Karhutla Sumatra Malah Naik 139


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara. 
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ahli perbankan dan ahli TPPU diperiksa untuk membantu mengungkap konstruksi hukum perkara.


Masuk Tahap II, Menunggu Proses Pengadilan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya

Bagi para investor, persoalan utama tentu bukan sekadar berapa banyak aset yang telah disita. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana aliran dana Rp1,8 triliun tersebut berlangsung, berapa nilai aset yang benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana, serta sejauh mana aset tersebut nantinya dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum dan pemulihan kerugian.

Baca juga:
Polda Banten Selidiki Dugaan Ledakan Bom Ikan di Panimbang


Perkara ini juga kembali menyoroti risiko masyarakat ketika ditawari instrumen investasi dengan imbal hasil tinggi. Dalam kasus Indosterling, tawaran bunga 9–13 persen pada periode 2017–2020 berakhir dengan gagal bayar dan proses hukum yang kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Dengan kata lain, angka Rp1,8 triliun bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Di baliknya terdapat sekitar 1.200 masyarakat yang menempatkan dana, sementara penyidik masih harus membuktikan secara hukum ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana sebagian di antaranya diduga berubah menjadi aset.



Baca juga:
Karhutla Mengganas: Kalteng Membara, Kaltim? Ini Data Terbarunya

Dana Rp1,8 triliun investor Indosterling kini ditelusuri, sementara aset sekitar Rp84 miliar telah disita. Pertanyaannya sederhana: uangnya menguap atau berubah wujud?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Indosterling #TPPU #Investasi #BareskrimPolri #DanaInvestor

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال