GalaPos ID - Iklan Banner

Putus Cinta, Pria di Sungailiat Sandera Mantan Pakai Sajam dan Bensin

GalaPos ID, Bangka.
Putus cinta yang seharusnya menjadi akhir sebuah hubungan justru berubah menjadi situasi mencekam di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial SM (46) diduga menyandera mantan kekasihnya, HD (43), dengan senjata tajam jenis pisau. Situasi semakin genting karena pelaku juga membawa botol berisi bensin dan korek api.

Sajam, Bensin, dan Ancaman: Pria di Bangka Sandera Mantan Kekasih
Putus cinta seharusnya berujung pada move on, bukan penyanderaan. Di Sungailiat, kekecewaan justru berubah menjadi ancaman sajam dan bensin hingga polisi harus turun tangan.

"Kalau hubungan sudah selesai, mestinya yang tersisa adalah kenangan. Namun di Bangka, sebuah hubungan yang kandas justru berubah menjadi situasi penyanderaan yang memaksa polisi mengeluarkan tiga tembakan peringatan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. SM (46) diduga menyandera mantan kekasihnya, HD (43), menggunakan pisau, bensin, dan korek api setelah hubungan mereka berakhir.
2. Polisi mengedepankan negosiasi sebelum melepaskan tiga tembakan peringatan dan mengamankan pelaku serta korban.
3. Korban disebut selamat tanpa luka, sementara SM diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penyanderaan dan pengancaman.


Polisi yang datang ke lokasi tidak langsung menggunakan tindakan paksa. Upaya persuasif melalui negosiasi terlebih dahulu dilakukan agar pelaku melepaskan korban dan menyerahkan diri.

Namun, negosiasi tidak segera membuahkan hasil. Pelaku disebut tetap bertahan dan enggan melepaskan senjata yang dibawanya.

Polisi kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan dan korban dibebaskan.

Korban kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan korban berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka.


Bukan Sekadar Gagal Move On
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara SM dan HD yang kemudian berakhir setelah korban memutuskan hubungan.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan kekecewaan karena hubungan tersebut berakhir menjadi motif yang disampaikan dalam penyelidikan awal.

"Motifnya berawal dari kekecewaan akibat diputus oleh pacarnya. Keduanya pernah berpacaran, namun karena korban memutuskan pelaku, pelaku emosi sehingga melakukan penyanderaan dan pengancaman terhadap korban dengan tujuan untuk melanjutkan hubungan," ungkap AKP Mauldi Waspadani, Jumat, 25 September 2026.

Baca juga:


Pernyataan penyidik tersebut menunjukkan bahwa tindakan penyanderaan diduga dilakukan bukan sekadar karena konflik sesaat, tetapi juga berkaitan dengan keinginan pelaku agar hubungan tersebut kembali dilanjutkan.

Namun, keinginan untuk mempertahankan hubungan tidak memberikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan, ancaman, atau penyanderaan. Keputusan untuk mengakhiri hubungan merupakan hak masing-masing pihak dan tidak menghapus hak korban atas keamanan dirinya.


Polisi Pilih Negosiasi Sebelum Bertindak
Ketika tiba di lokasi, petugas menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan korban. Pelaku masih membawa senjata tajam dan disebut memiliki bahan yang mudah terbakar berupa bensin serta korek api.

Polisi kemudian mengupayakan komunikasi dan negosiasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian tanpa membahayakan korban maupun pihak lain di sekitar lokasi.

Karena pelaku tetap bertahan dan tidak bersedia melepaskan senjatanya, petugas akhirnya memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.

Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Diputus Cinta, Pria di Sungailiat Sandera Mantan Pakai Sajam dan Bensin
SM (46) diduga menyandera mantan kekasihnya, HD (43), menggunakan pisau, bensin, dan korek api setelah hubungan mereka berakhir. Polisi mengedepankan negosiasi sebelum melepaskan tiga tembakan peringatan dan mengamankan pelaku serta korban.

Barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Bagi polisi, prioritas dalam situasi semacam ini bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan korban keluar dari lokasi dalam keadaan selamat.

Dalam kasus ini, korban disebut tidak mengalami luka fisik.


Pelaku Terancam Pidana
Setelah diamankan, SM dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM disebut terancam dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP lama atau Pasal 446 dan Pasal 451 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 8 tahun.

Penerapan pasal pada akhirnya bergantung pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang digunakan aparat penegak hukum.

Baca juga:


Artinya, ancaman hukuman tersebut bukan berarti pelaku telah dinyatakan bersalah. Status bersalah tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Putus Cinta Bukan Alasan Melakukan Kekerasan
Perpisahan memang dapat memunculkan emosi seperti sedih, kecewa, marah, atau sulit menerima kenyataan. Namun, respons setiap orang terhadap putus cinta berbeda-beda.

Dalam konteks kasus Sungailiat, persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana seseorang menghadapi perpisahan, melainkan ketika kekecewaan tersebut diduga berubah menjadi tindakan yang membahayakan orang lain.

Beberapa orang mungkin membutuhkan waktu untuk menerima berakhirnya hubungan. Ada yang menarik diri, mencari dukungan keluarga atau teman, atau mencoba menata kembali kehidupan. Dalam kondisi emosi yang sulit dikendalikan, mencari bantuan profesional juga dapat menjadi pilihan yang lebih aman daripada menghadapi konflik dengan ancaman atau kekerasan.

Yang perlu digarisbawahi, proses menghadapi patah hati tidak identik dengan tindakan kriminal.

Pria di Sungailiat Sandera Mantan Kekasih, Polisi Lepaskan 3 Tembakan
Cinta boleh kandas, tetapi akal sehat semestinya tidak ikut putus. Foto: ilustrasi

 

Ketika Kata “Tidak” Tidak Dihormati
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam relasi: bagaimana sebuah keputusan untuk mengakhiri hubungan dapat berubah menjadi konflik berbahaya ketika salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut.

Keinginan untuk kembali menjalin hubungan harus tetap menghormati kehendak orang lain.

Tidak ada hubungan yang dapat dipertahankan secara sehat melalui ancaman, penyanderaan, atau paksaan.

Kini, proses hukum terhadap SM menjadi tahap berikutnya. Polisi masih harus mengurai secara lengkap kronologi kejadian, tindakan pelaku, kondisi korban, barang bukti, serta unsur pidana yang dikenakan.

Satu hal yang sudah jelas dari peristiwa tersebut: hubungan boleh berakhir, tetapi keselamatan dan kebebasan seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya tidak boleh ikut dirampas.

 

 

 

Baca juga:
Dari Lem PVC ke Bursa, Jejak Multi Makmur Lemindo dan Dugaan Manipulasi IPO

Cinta boleh kandas, tetapi akal sehat semestinya tidak ikut putus. Di Sungailiat, keputusan seorang perempuan mengakhiri hubungan justru berujung pada penyanderaan, ancaman senjata tajam, dan botol berisi bensin.

#LapasEh bukan, #KasusBangka #Sungailiat #KriminalBangka #PolresBangka #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال