GalaPos ID - Iklan Banner

Doni Akbar Soroti Revisi UU Kadin dan Risiko Tumpang Tindih Lembaga

GalaPos ID, Jakarta.
Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) seharusnya tidak berhenti pada urusan memperbesar kewenangan organisasi. Yang lebih mendesak adalah memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar mampu menjadi penghubung efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Kadin Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Pengusaha, Ini Pesan Doni Akbar
Kalau pengusaha butuh kepastian, jangan malah diberi birokrasi baru. Doni Akbar mendorong revisi UU Kadin agar organisasi dunia usaha diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah. Namun, ia mengingatkan satu hal: setiap masalah kelembagaan tidak otomatis membutuhkan lembaga baru. Sebab, kalau orang batuk diberi obat sakit kepala, yang sembuh mungkin bukan pasiennya, melainkan anggaran kelembagaannya. Foto: istimewa

 

"Dunia usaha mencari kepastian, tetapi jangan sampai yang ditemukan justru lembaga baru. Doni Akbar mengingatkan pemerintah agar persoalan penyelesaian sengketa bisnis tidak selalu dijawab dengan membentuk institusi tambahan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Fungsi Kadin perlu diperjelas: Kadin didorong menjadi mitra strategis pemerintah dalam konsultasi, penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan ekonomi tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah.
2. Tolak penambahan lembaga tanpa kajian: Doni Akbar mengingatkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa baru berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dan menambah biaya kelembagaan.
3. Revisi UU harus menjawab kebutuhan usaha: Kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta keberlanjutan UMKM menjadi hal yang perlu diperkuat.


Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Doni Akbar. Ia menilai penguatan fungsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) penting untuk membangun ekosistem perekonomian nasional, tetapi tetap harus ditempatkan secara proporsional sebagai representasi dunia usaha.

Bagi Doni, Kadin semestinya mampu memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi, tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan nasional.

“Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait,” ujar Anggota FPG dari Dapil Dapil Jawa Tengah X (Kabupaten Batang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang), dalam keteangan yang diterima Senin, 7 September 2026.


Jangan Sampai Fungsi Kadin Berbenturan dengan Pemerintah
Penguatan Kadin, menurut Doni, tidak berarti seluruh fungsi yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi kemudian dipindahkan kepada organisasi tersebut.

Baca juga:


Potensi benturan fungsi antara Kadin dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan kebijakan nasional justru perlu dikaji secara komprehensif.

Di sisi lain, ruang penguatan Kadin dinilai cukup jelas, terutama dalam pelayanan kepada pelaku usaha, penyediaan data dan informasi, fasilitasi, serta dukungan terhadap keberlanjutan usaha.

Kadin juga diharapkan dapat memainkan peran sebagai jembatan yang efektif antara kepentingan dunia usaha dan pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan Kadin tidak sekadar berhenti sebagai organisasi administratif, tetapi memiliki fungsi yang benar-benar dirasakan pelaku usaha.


Lembaga Baru Bukan Selalu Jawaban
Salah satu isu yang disoroti Doni adalah gagasan pembentukan lembaga baru untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Ia meminta gagasan tersebut tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Menurutnya, perlu ada kajian lebih mendalam untuk memastikan lembaga baru tidak justru memperpanjang rantai birokrasi.

“Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tandasnya,

Doni Akbar: Jangan Setiap Masalah Dijawab dengan Membentuk Lembaga Baru
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi mengukuhkan susunan pengurus untuk periode 2024-2029 dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, yang menggelar acara di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024. Foto: @anindyabakrie di X.

 

Kritik tersebut berangkat dari persoalan yang lebih mendasar: Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah lembaga dan mekanisme yang menangani sengketa dunia usaha dan perlindungan konsumen.

Doni menyebut KPPU, BPKN, serta mekanisme arbitrase sebagai bagian dari perangkat yang sudah tersedia dan memiliki dasar hukum.

Karena itu, ia memandang penguatan lembaga yang sudah ada dapat menjadi pilihan yang lebih rasional dibandingkan terus menambah institusi baru.

“Orang Batuk Jangan Diberi Obat Sakit Kepala”

Di sinilah Doni menggunakan analogi yang cukup tajam.

“Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya,” cetusnya.

Baca juga:
Rp1,8 Triliun Dana Investor Indosterling Ditelusuri, Aset Rp84 Miliar Disita

Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada satu persoalan yang kerap menjadi perhatian publik: apakah pembentukan lembaga baru benar-benar menyelesaikan masalah atau hanya menambah struktur, anggaran, dan rantai koordinasi?
 
Bagi pelaku usaha, ukuran keberhasilan regulasi bukan berapa banyak lembaga yang dibentuk, melainkan apakah sengketa dapat diselesaikan lebih cepat, biaya usaha lebih efisien, dan kepastian hukum semakin jelas.


Revisi UU Kadin Harus Menjawab Masalah Pengusaha
Doni menilai revisi UU Kadin seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dunia usaha. Beberapa aspek yang perlu diperkuat mencakup kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses terhadap informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan keberlanjutan usaha, terutama bagi UMKM.

Artinya, revisi regulasi seharusnya tidak hanya membahas posisi kelembagaan Kadin, tetapi juga melihat kebutuhan konkret pelaku usaha di lapangan.

“Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha,” urainya.

Baca juga:
Ratusan Warga Sepaku Gelar Salat Istiqsa Memohon Turun Hujan

Kepastian Usaha atau Sekadar Tambah Lembaga?
Perdebatan mengenai revisi UU Kadin pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih besar: apa yang sebenarnya dibutuhkan dunia usaha?

Jika masalahnya adalah kurangnya koordinasi, maka koordinasi yang perlu diperbaiki. Jika persoalannya adalah lemahnya penyelesaian sengketa, maka mekanisme yang ada harus dievaluasi dan diperkuat. Jika pelaku usaha kesulitan memperoleh data dan informasi, maka akses tersebut yang harus dibenahi.

Jangan sampai setiap persoalan berujung pada resep yang sama: membentuk lembaga baru. Pesan Doni Akbar cukup jelas. Kadin perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi strategisnya, tetapi penguatan tersebut harus menghasilkan manfaat konkret bagi dunia usaha, termasuk UMKM.

Sebab, bagi pelaku usaha, yang paling dibutuhkan bukan semakin banyak institusi yang harus didatangi. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, proses yang lebih sederhana, akses informasi yang jelas, penyelesaian sengketa yang efektif, dan iklim usaha yang tidak membuat pengusaha sibuk mengurus birokrasi ketimbang mengembangkan bisnis.

 

 

 

Baca juga:
8 WNI Disebut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Masih Verifikasi

Kadin diminta naik kelas, tetapi jangan sampai naik kelas berarti menambah kursi dan meja baru. Doni Akbar menilai revisi UU Kadin harus memperjelas fungsi dan memperkuat kapasitas, bukan memperpanjang rantai kelembagaan yang justru bisa membingungkan pelaku usaha.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DoniAkbar #KadinIndonesia #RevisiUUKadin #DuniaUsaha #UMKM

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال