GalaPos ID - Iklan Banner

14 Calon Hakim Disetujui Komisi III, Rikwanto Tekankan Integritas

GalaPos ID, Jakarta.
Fraksi Partai Golkar menyetujui 14 calon hakim yang terdiri atas Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Calon Hakim Ad Hoc Bidang Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Kamis, 13 Agustus 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penentuan figur yang nantinya memegang peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan.

14 Calon Hakim Disetujui Komisi III, Rikwanto Tekankan Integritas
Menjadi hakim bukan sekadar hafal pasal dan punya pengalaman panjang. Ketika palu sudah diketuk, yang dipertaruhkan bukan cuma putusan, tetapi kepercayaan publik. Karena itu, integritas jangan sampai hanya menjadi kata manis saat uji kelayakan. Foto: istimewa

"Putusan hakim bisa menutup satu perkara, tetapi integritas hakim menentukan apakah publik masih percaya pada keadilan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Fraksi Partai Golkar menyetujui 14 calon hakim dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13 Agustus 2026, yang terdiri atas calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Bidang HAM dan Tindak Pidana Korupsi.
2. Rikwanto menekankan peran vital hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menilai para calon memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum yang diperlukan.
3. Integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan menjadi indikator utama, sekaligus tantangan bagi para calon hakim untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Karena itu, kualitas hakim tidak cukup diukur dari pengalaman dan penguasaan hukum, tetapi juga dari integritas, independensi, serta kualitas putusan yang dihasilkan. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengingatkan bahwa hakim memiliki posisi vital dalam memastikan hukum benar-benar memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat" ungkap Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan II tersebut.

Menurut Rikwanto, para calon hakim yang terpilih telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Ketiga aspek itu, menurutnya, harus diwujudkan dalam pengabdian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi" tambah Rikwanto.

Baca juga:


Rikwanto, yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Selatan, juga mengapresiasi seluruh rangkaian proses seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial hingga tahap fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Namun, proses seleksi tersebut pada akhirnya harus menghasilkan hakim yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dapat dilihat dari sejumlah indikator utama, yakni integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan.

"Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim" tambah Rikwanto.

Pernyataan tersebut menempatkan proses seleksi hakim bukan sekadar tahapan administratif menuju pengisian jabatan. Setelah disetujui, tantangan sebenarnya justru berada di ruang sidang: memastikan kewenangan besar yang dimiliki hakim digunakan secara independen, profesional, dan berpihak pada keadilan.

14 Calon Hakim Lolos, Rikwanto Ingatkan Tanggung Jawab Besar di Pengadilan
Fraksi Partai Golkar menyetujui 14 calon hakim dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13 Agustus 2026, yang terdiri atas calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Bidang HAM dan Tindak Pidana Korupsi. Rikwanto menekankan peran vital hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menilai para calon memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum yang diperlukan. Foto: istimewa

 

Bagi masyarakat, kualitas seorang hakim pada akhirnya tidak hanya terlihat dari riwayat pendidikan atau panjangnya pengalaman. Ukuran paling nyata adalah bagaimana hukum diterapkan dan apakah putusan yang dihasilkan mampu memberikan rasa keadilan.

Dengan disetujuinya 14 calon hakim tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada kemampuan mereka menjaga integritas dan independensi ketika menjalankan tugas. Sebab, ketika keputusan hakim menyangkut kebebasan seseorang, hak warga negara, maupun perkara korupsi, konsekuensinya tidak berhenti di ruang pengadilan, tetapi dapat menentukan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

 

 

 

Baca juga:


Calon hakim bisa diuji lewat pertanyaan, rekam jejak, dan fit and proper test. Namun, ujian terberat sebenarnya dimulai setelah palu berada di tangan.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KomisiIIIDPRRI #CalonHakim #HakimAgung #PenegakanHukum #Keadilan #IntegritasHakim

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال