GalaPos ID - Iklan Banner

Miris! Tersinggung Dinasehati, Pria di Bangka Selatan Diduga Aniaya Ibu Kandung

GalaPos ID, Bangka Selatan.
Kisah Malin Kundang dikenal sebagai cerita tentang seorang anak yang durhaka kepada ibu kandung hingga dikutuk menjadi batu. Di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kisah berbeda kembali muncul: seorang pria berinisial AC (30) diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 61 tahun hanya karena tersinggung saat dinasihati.

Miris! Tersinggung Dinasehati, AC Diduga Pukul Ibu Kandung
Dinasihati ibu malah naik pitam, dipukul pula. Kalau Malin Kundang dikutuk menjadi batu, AC justru harus berhadapan dengan jeruji besi. Bedanya, kali ini bukan legenda—melainkan dugaan kekerasan terhadap ibu kandung yang berujung proses hukum. Foto: istimewa

 

"Nasihat ibu ternyata bisa kalah oleh emosi. AC diduga menganiaya ibunya sendiri setelah tersinggung dinasihati. Malin Kundang mungkin cuma punya kutukan; zaman sekarang ada laporan polisi dan pasal hukum."

Baca juga:

Gala Poin:
1. AC (30) diamankan tim gabungan Polsek Toboali dan URC Macan Selatan setelah diduga menganiaya ibu kandungnya yang berusia 61 tahun.
2. Dugaan kekerasan dipicu ketersinggungan AC ketika sering dinasihati ibunya; korban diduga dipukul dua kali di kepala dan ditendang di bagian rusuk kiri.
3. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara AC kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat ketentuan pidana KDRT.


Tim gabungan Polsek Toboali dan Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan mengamankan AC yang merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di rumah.

Peristiwa tersebut bermula setelah korban selesai menunaikan salat Magrib. Korban kemudian hendak duduk santai sambil menonton televisi. Namun, suasana rumah berubah menjadi mencekam ketika AC menghampiri ibunya dan melakukan kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, pemicu dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan ketersinggungan AC terhadap nasihat yang diberikan ibunya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AC diketahui lebih banyak beraktivitas di rumah dan belum memiliki pekerjaan.

"Cerita dari orang tuanya untuk kekerasan ini baru ini dilakukan. Hasil penyidikan saat ini bahwasanya anak tersebut ataupun tersangka ini adanya tersinggung, ketersinggungan atas kepada orang tuanya yang sering menasihati, anak tersebut saat ini dalam aktivitasnya hanya di rumah. Pemukulan itu terjadi di dua kali di bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian sebelah kanan, dua kali pemukulan dan satu kali tendang yaitu di bagian rusuk sebelah kiri," urai AKP Imam Satriawan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca juga:

Dari keterangan penyidik, kekerasan itu dilakukan dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali, masing-masing di bagian kiri dan kanan. AC juga diduga menendang bagian rusuk sebelah kiri korban.
 
Kasus ini memperlihatkan ironi di dalam rumah sendiri. Nasihat seorang ibu yang semestinya menjadi bagian dari komunikasi keluarga justru berujung pada kekerasan fisik.

Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AC.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik keluarga tidak bisa dianggap sebagai urusan domestik semata ketika telah berkembang menjadi kekerasan. Rumah yang semestinya menjadi ruang aman justru dapat berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anggota keluarga yang rentan.

AC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, ia terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana disebut dalam keterangan kasus.

Bukan Malin Kundang, Pria Ini Diduga Aniaya Ibu hingga Berurusan dengan Polisi
AC (30) diamankan tim gabungan Polsek Toboali dan URC Macan Selatan setelah diduga menganiaya ibu kandungnya yang berusia 61 tahun. Dugaan kekerasan dipicu ketersinggungan AC ketika sering dinasihati ibunya; korban diduga dipukul dua kali di kepala dan ditendang di bagian rusuk kiri. Foto: istimewa

 

Berbeda dengan Malin Kundang yang berakhir menjadi batu dalam cerita rakyat, kasus AC berhadapan dengan konsekuensi hukum di dunia nyata.

Ironinya, yang membuat kasus ini semakin memilukan bukan sekadar soal seorang anak berhadapan dengan hukum, melainkan bagaimana sebuah nasihat dari ibu kandung dapat berubah menjadi kekerasan ketika emosi tidak mampu dikendalikan.

Bagi publik, perkara ini semestinya tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pertanyaan yang lebih penting ialah bagaimana keluarga, lingkungan sosial, dan aparat memastikan korban memperoleh perlindungan serta proses hukum berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan pemulihan korban.

 

 

Baca juga:


Dulu Malin Kundang durhaka kepada ibu lalu menjadi batu. Kini zaman berbeda: baru dinasihati, ibu diduga dipukul—dan ujungnya bukan pantai, melainkan jeruji besi.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KDRT #BangkaSelatan #KekerasanDalamRumahTangga #BeritaKriminal #MalinKundang

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال