GalaPos ID, Jakarta.
Air minum dalam kemasan (AMDK) dikonsumsi jutaan masyarakat Indonesia setiap hari. Namun di balik tingginya ketergantungan terhadap produk tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menjamin keamanan air minum yang beredar di pasaran?
"Galon bisa dipakai belasan tahun. Pertanyaannya, apakah pengawasannya juga ikut menua tanpa pernah diperbarui?"
Baca juga:
- BINUS @Alam Sutera Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI dan Ketidakpastian Karier
- Festival Sorak Betawi Condet 2026, Strategi Baru Menjaga Budaya
- Khitanan Massal Jadi Sarana Kampanye Keselamatan Penerbangan di Soekarno-Hatta
Gala Poin:
1. DPR menilai pengawasan industri AMDK masih menyisakan persoalan terkait keamanan produk dan perlindungan konsumen.
2. Novita Hardini mempertanyakan kejelasan pengawasan galon guna ulang yang disebut digunakan hingga 13–20 tahun.
3. BPOM dan BPKN didorong memperkuat pengawasan, transparansi data, serta edukasi publik mengenai keamanan air minum kemasan.
Pertanyaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Senin, 22 Juni 2026. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai pengawasan industri AMDK masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi berdampak pada keselamatan konsumen.
Menurut Novita, isu AMDK tidak dapat dipandang semata sebagai urusan bisnis dan industri. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses terhadap air minum yang aman dan sehat.
"Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi," tegas Novita dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Senin, 22 Juni 2026.
Baca juga:
Audiensi DPR, Mahasiswa Tagih Janji Pemerintah Soal BBM dan MBG
Dalam rapat tersebut, Novita memetakan tiga persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK.
Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah penggunaan galon guna ulang yang diduga telah melampaui masa pakai. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi VII DPR RI, terdapat galon guna ulang yang digunakan hingga 13 sampai 20 tahun, jauh melewati usia penggunaan yang direkomendasikan.
Kondisi tersebut, menurut Novita, menunjukkan adanya ketidakjelasan mekanisme pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga terkait.
"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas," ujarnya.
Selain mempertanyakan pengawasan terhadap usia pakai galon, Novita juga menyoroti perlunya keterbukaan informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar standar keamanan produk. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat.
Di sisi lain, ia menilai edukasi publik mengenai keamanan penggunaan dan penyimpanan AMDK masih jauh dari memadai. Padahal, risiko kesehatan dapat muncul apabila produk disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai standar, seperti terpapar panas berlebih atau sinar matahari secara langsung.
"Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari," katanya.
Novita juga mengingatkan bahwa isu perlindungan konsumen tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan bisnis maupun perang opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Ketika DPR menyuarakan perlindungan konsumen, jangan dibenturkan dengan opini yang menyesatkan publik. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang maksimal," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Hanania Travel: Awkarin Ajukan Penundaan, Polisi Sudah Periksa 140 Saksi
Karena itu, ia mendesak BPOM dan BPKN untuk memperkuat pengawasan, memperluas sosialisasi, serta memastikan informasi mengenai keamanan produk dapat diakses secara luas oleh masyarakat hingga ke daerah-daerah.
"Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama," pungkas Novita Hardini.
Bagi publik, perdebatan mengenai industri AMDK bukan sekadar persoalan kemasan atau merek yang beredar di pasaran. Yang jauh lebih penting adalah kepastian bahwa setiap produk yang dikonsumsi masyarakat telah melalui pengawasan yang memadai, didukung informasi yang transparan, serta berada dalam sistem perlindungan konsumen yang benar-benar bekerja. Sebab ketika menyangkut air minum, yang dipertaruhkan bukan hanya bisnis, melainkan kesehatan jutaan warga negara.
Baca juga:
Kapal Api Group Tanam 2.500 Mangrove, Targetkan Pemulihan Ekosistem Pesisir
Indonesia memiliki banyak pilihan merek air mineral berkualitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing. Mulai dari AQUA, Le Minerale, CLEO, VIT, Club, Ades, Prima, Pristine, Amidis, hingga Nestlé Pure Life, semuanya memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri.
Yang terpenting, pastikan kebutuhan cairan harian terpenuhi dengan mengonsumsi air minum yang aman, bersih, dan berkualitas agar tubuh tetap sehat dan terhidrasi sepanjang hari.
Baca juga:
Gejala Tiroid Sering Diabaikan, Padahal Bisa Berujung Operasi
"Setiap hari masyarakat minum air kemasan. Yang belum tentu mereka dapatkan adalah kepastian siapa yang benar-benar mengawasi keamanannya."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #NovitaHardini #AMDK #PerlindunganKonsumen #BPOM #AirMinumAman

