Fakta Pilu Kekerasan Seksual Anak Kembar Surabaya, Pelaku Ayah Tiri Sendiri

GalaPos ID, Surabaya.
Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di Surabaya menjadi alarm keras tentang rapuhnya perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Selama bertahun-tahun, dua korban hidup serumah dengan pelaku yang seharusnya menjadi pelindung: ayah tiri mereka sendiri.

Anak Kembar Dicabuli Ayah Tiri, Sekolah Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan,  bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia. Foto: istimewa

 

"Di balik foto keluarga yang tampak rapi, kadang ada ketakutan yang disembunyikan bertahun-tahun."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kekerasan seksual terhadap anak kembar di Surabaya berlangsung selama bertahun-tahun di dalam rumah sendiri.
2. Ancaman pembunuhan membuat korban bungkam hingga kasus terungkap lewat sekolah.
3. Polisi menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan wali korban.


Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menetapkan WRS (39) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Salah satu korban kini diketahui hamil lima bulan akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyebut aksi pelaku berlangsung sistematis dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

"Kemudian begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, yang dilakukan sejak tahun 2025 hingga sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari 1 kali," paparnya saat konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga:
Blak-Blakan Tenaga Ahli: Jakarta Tak Bisa Dibangun dengan Beton Saja

Kasus ini menunjukkan pola klasik kekerasan seksual dalam keluarga: pelaku dekat dengan korban, memanfaatkan ketergantungan emosional, dan menggunakan ancaman untuk membungkam.
 
Ancaman Jadi Senjata Membungkam Korban

Menurut penyidik, WRS kerap mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung mereka apabila perbuatannya dibongkar.

Situasi itu membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun. RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 saat masih kelas 2 SMP, sedangkan saudara kembarnya mulai menjadi korban pada 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan keberanian korban dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.

"Berkat keberanian korban untuk melapor dan tentunya karena adanya dukungan dari masyarakat untuk korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Abast, Jumat, 22 Mei 2026.
Polda Jatim Bongkar Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Kembar Selama 3 Tahun
Negara sibuk memasang baliho “Save Children”, sementara sebagian anak justru tak selamat di dalam rumahnya sendiri. Foto ilustrasi

 

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan satu fakta penting: banyak kasus kekerasan seksual baru terbongkar setelah korban mendapat ruang aman untuk berbicara.

Sekolah dan DP3APPKB Jadi Garda Awal
Kasus ini pertama kali terendus oleh pihak sekolah yang melihat perubahan kondisi korban. Temuan itu kemudian diteruskan ke DP3APPKB Surabaya sebelum akhirnya masuk ke Polda Jatim.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, mengatakan fokus utama saat ini adalah pemulihan korban.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dirres PPA-PPO Polda Jatim. saat ini pihaknya fokus memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Thussy.

Korban kini mendapat pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan perlindungan di rumah aman milik pemerintah daerah.

Di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual anak, peran sekolah dan lingkungan sekitar kembali terbukti krusial. Sebab, tidak semua anak mampu melawan ketakutan di rumahnya sendiri.

Baca juga:
Hotel Naraya Batalkan Acara Reformasi 1998, Mahasiswa Curiga Ada Tekanan

Polda Jatim menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP.

"Karena ini adalah orang tua, meskipun ayah tiri tapi dia adalah orang tua atau wali, tentunya ada penambahan pasal untuk lebih memberatkan, yaitu sepertiga dari hukuman pokok," tutup Kombes Ganis.

Kasus ini bukan hanya soal penangkapan pelaku. Ia menjadi cermin tentang bagaimana kekerasan seksual terhadap anak sering tumbuh diam-diam di balik tembok rumah yang terlihat biasa saja.

 

 

 

Baca juga:
Seni, Difabel, dan Pasar: Misi Panasonic-GOBEL Lewat ART with HEART 2026

"Kasus anak kembar di Surabaya yang dicabuli ayah tirinya membuka kenyataan pahit tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. Ancaman, relasi kuasa, dan ketakutan membuat korban bungkam hingga sekolah akhirnya membongkar tragedi tersebut."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BreakingNews #KekerasanAnak #TPKS #SurabayaHariIni #StopChildAbuse

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال