GalaPos ID, Jatim.
Surabaya kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kali ini, pelaku bukan orang asing, melainkan ayah tiri sendiri. Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur yang terjadi bertahun-tahun di kawasan Sukolilo, Surabaya.
![]() |
| Rumah yang mestinya jadi tempat paling aman, justru berubah menjadi ruang teror bagi dua anak kembar di Surabaya. Foto ilustrasi |
"Ketika ruang tamu berubah jadi lokasi kejahatan, slogan “rumah adalah surga” terdengar seperti lelucon paling pahit."
Baca juga:
- Kasus Sawit di Sempadan Sungai, Legislator Apresiasi Ketegasan Polda Riau
- Restitusi Pajak Mandek, Kepercayaan Investor Dipertaruhkan
- Blak-Blakan Tenaga Ahli: Jakarta Tak Bisa Dibangun dengan Beton Saja
Gala Poin:
1. Ayah tiri di Surabaya melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar selama bertahun-tahun.
2. Salah satu korban hamil lima bulan akibat kekerasan seksual berulang.
3. Kasus terungkap setelah sekolah melapor dan polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.
Tersangka berinisial WRS (39) ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap kedua anak tirinya. Salah satu korban bahkan diketahui hamil lima bulan akibat tindakan pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap hak asasi manusia dan martabat anak.
"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan," ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat, 22 Mei 2026.
Kasus ini memperlihatkan ironi paling pahit dalam kekerasan seksual anak: pelaku hidup serumah dengan korban dan memanfaatkan relasi kuasa di dalam keluarga.
Baca juga:
Hotel Naraya Batalkan Acara Reformasi 1998, Mahasiswa Curiga Ada Tekanan
Kekerasan Terjadi Bertahun-Tahun
Menurut polisi, RF pertama kali mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di kelas 2 SMP pada 2023. Sementara saudara kembarnya, RB, mulai menjadi korban sejak Juni 2025.
Kombes Ganis menjelaskan, pelaku kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu korban sedang keluar rumah.
"Entah itu ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan daripada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual," jelas Ganis.
Ancaman juga menjadi alat utama pelaku untuk membungkam korban. WRS disebut mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung mereka apabila berani melapor.
Sekolah Jadi Pintu Terbongkarnya Kasus
Kasus ini akhirnya terbongkar bukan karena sistem pengawasan keluarga berjalan baik, melainkan karena pihak sekolah menemukan kejanggalan pada korban.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, mengatakan laporan awal berasal dari sekolah sebelum diteruskan ke kepolisian.
"Berdasarkan laporan dari pihak Sekolah itu, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dirres PPA-PPO Polda Jatim," kata Thussy, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca juga:
Seni, Difabel, dan Pasar: Misi Panasonic-GOBEL Lewat ART with HEART 2026
Salah satu korban kini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya setelah diketahui tengah mengandung.
"Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya," imbuh Thussy.
Kasus ini kembali menampar kesadaran publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali tersembunyi di ruang paling dekat: keluarga sendiri.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Polda Jatim menjerat WRS dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga KUHP.
Baca juga:
Harley Davidson Rampasan Negara Jadi Rebutan, BPA Fair 2026 Diserbu 1.700 Peserta
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini, kami terapkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual," tutur Kombes Ganis.
Karena pelaku berstatus ayah tiri sekaligus wali korban, ancaman hukuman diperberat sepertiga dari pidana pokok dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Di tengah maraknya jargon perlindungan anak, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terbesar justru sering datang dari orang yang dipercaya menjaga rumah.
Baca juga:
ART with HEART 2026: Panasonic-GOBEL Dorong Kemandirian Seniman Difabel
"Di negeri yang gemar pidato soal “keluarga harmonis”, ada anak yang justru ketakutan pulang ke rumah sendiri."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Surabaya #KekerasanSeksualAnak #PoldaJatim #PerlindunganAnak #StopKekerasanPerempuanDanAnak
.jpg)
.jpg)