GalaPos ID, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan video porno.
Puan menyatakan, tindakan Fajar merupakan perbuatan keji yang layak mendapatkan sanksi berat.
![]() |
| Ketua DPR Puan Maharani menyerukan pemecatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari Kepolisian RI setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak dan video porno |
“Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemecatan AKBP Fajar Widyadharma setelah terjerat kasus pelecehan seksual anak. Hukuman berat untuk pelaku diharapkan mencegah terulangnya kasus serupa.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Pemecatan AKBP Fajar: Ketua DPR Puan Maharani mendesak agar AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Polri setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak dan seorang perempuan dewasa.
2. Pemberian Hukuman Berat: Puan meminta agar pelaku kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan pejabat publik, diberikan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
3. Perlindungan bagi Korban: Puan menekankan pentingnya memberikan perlindungan maksimal dan rehabilitasi bagi korban, serta memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Puan Maharani saat diwawancara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Fajar Widyadharma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, saat ini sedang menjalani sidang kode etik Polri terkait dengan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Sidang berlangsung secara tertutup di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.
Puan mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terulang di masa depan.
Ia juga mengimbau kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. “Dan kepada instansi terkait, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Baca juga:
1000 Berkah Ramadhan Dana Mustadhafin, Keceriaan Yatim Dhuafa
Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban.
Dalam kasus ini, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur—seorang anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun—serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Puan menegaskan bahwa korban harus diberikan perlindungan dan rehabilitasi untuk pemulihan trauma.
"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehabilitasi untuk pemulihan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi," ungkap Puan.
Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, yang harus dijatuhi hukuman berat tanpa toleransi sedikit pun.
![]() |
| Pemecatan AKBP Fajar: Ketua DPR Puan Maharani mendesak agar AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Polri setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak dan seorang perempuan dewasa. |
Ia menambahkan, tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberi ketentuan tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” ujar Puan.
Baca juga:
QRIS Tanpa Pindai (QRIS TAP) Hadir, Transaksi Digital Lebih Cepat dan Aman
Baca juga:
Jejak Buram Perempuan Aceh, Penantang Penguasa lewat Seni
Ketua DPR Puan Maharani menyerukan pemecatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari Kepolisian RI setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak dan video porno. Ia juga mendesak agar korban diberikan perlindungan maksimal dan rehabilitasi. Puan menegaskan, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual harus dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PelecehanSeksual #HukumanBerat #PerlindunganAnak

