GalaPos ID, Jakarta.
Keterlambatan pencairan restitusi pajak mulai memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. Sejumlah wajib pajak mengaku pengembalian kelebihan pembayaran pajak belum juga diterima meski seluruh tahapan administrasi disebut telah selesai.
![]() |
| Investor mencari kepastian hukum. Sayangnya, di tengah janji kemudahan investasi, sebagian pelaku usaha justru masih sibuk menunggu restitusi yang katanya “sedang diproses”. Foto: istimewa |
"Saat setor pajak, sistem bergerak cepat seperti kilat. Tapi ketika uang wajib pajak harus dikembalikan, prosesnya mendadak berjalan seperti antrean proyek yang belum cair anggaran."
Baca juga:
- Blak-Blakan Tenaga Ahli: Jakarta Tak Bisa Dibangun dengan Beton Saja
- Hotel Naraya Batalkan Acara Reformasi 1998, Mahasiswa Curiga Ada Tekanan
- Seni, Difabel, dan Pasar: Misi Panasonic-GOBEL Lewat ART with HEART 2026
Gala Poin:
1. Pelaku usaha mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak meski proses administrasi telah dinyatakan selesai.
2. Pengamat menilai keterlambatan restitusi dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan iklim investasi Indonesia.
3. Pemerintah membantah ada pembatasan restitusi, namun mengakui adanya pengetatan pengawasan melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan forum perpajakan. Para wajib pajak mempertanyakan lambatnya pencairan dana restitusi, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dinilai mulai mengganggu arus kas perusahaan.
Salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengaku restitusi PPN masa Januari 2026 seharusnya telah diterima sejak April lalu. Ia menyebut dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) hingga konfirmasi rekening sudah diterbitkan.
“Ada proses yang secara administrasi dianggap selesai, namun dana belum juga diterima,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan wajib pajak lain yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda lebih dari satu bulan. Penundaan disebut terjadi akibat kendala internal di kantor pajak.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Keterlambatan restitusi dinilai bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan dapat memengaruhi stabilitas operasional perusahaan yang bergantung pada perputaran modal.
Baca juga:
Harley Davidson Rampasan Negara Jadi Rebutan, BPA Fair 2026 Diserbu 1.700 Peserta
Dosen FISIP UNIS Tangerang itu menambahkan, kepastian hukum dan administrasi perpajakan merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modal.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah mengakui adanya tekanan terhadap fiskal nasional. Namun sejumlah pihak mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berdampak pada hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.
Pelaku usaha kini berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan pencairan restitusi, sekaligus memastikan kepastian waktu pembayaran.
Sebab bagi dunia usaha, persoalan restitusi dinilai berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional dan kepastian iklim investasi di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak menerapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak.
Menurut Purbaya, sejak April 2026 Direktorat Jenderal Pajak telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.
"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran."
“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” beber Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa.
Purbaya juga meminta DJP memperketat penelitian dan validitas pengajuan restitusi pajak.
"Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026," kata Purbaya.
Di tengah pengetatan tersebut, pelaku usaha berharap pengawasan tetap berjalan berimbang agar tidak memunculkan ketidakpastian baru dalam sistem perpajakan nasional.
Baca juga:
ART with HEART 2026: Panasonic-GOBEL Dorong Kemandirian Seniman Difabel
Investor mencari kepastian hukum. Sayangnya, di tengah janji kemudahan investasi, sebagian pelaku usaha justru masih sibuk menunggu restitusi yang katanya “sedang diproses”.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RestitusiPajak #PajakIndonesia #IklimInvestasi #DJP #EkonomiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)