GalaPos ID, Cirebon.
Skandal dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Cirebon mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang yang berlangsung bertahun-tahun.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat bank sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan pencairan kredit yang merugikan negara hingga Rp17,35 miliar.
![]() |
| Kejari Cirebon menetapkan tiga pejabat BPR sebagai tersangka korupsi kredit yang merugikan negara Rp17,35 miliar. Kasus ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Foto: MH |
"Skandal kredit di bank milik daerah kembali mencuat. Tiga pejabat inti Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah."
Baca juga:Gala Poin:
- Skandal FH UI, Dugaan Pelecehan Seksual Picu Desakan DO
- Minim Arsip, Mahasiswa KKN Unhas Andalkan Sejarah Lisan Desa Wanio
- Dari Film ke Wisata Nyata, Replika SD Laskar Pelangi Tarik Ribuan Pengunjung
1. Tiga pejabat BPR Cirebon ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dengan kerugian Rp17,35 miliar.
2. Penyimpangan berupa pencairan kredit kepada 17 pegawai tanpa prosedur yang sah.
3. Kasus berlangsung sejak 2017 hingga 2024, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG selaku Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, dan ZM sebagai Kepala Bagian Kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan ketiganya sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy, Selasa, 14 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.
Baca juga:
Drama Penangkapan di Tol Amplas, 2 Kg Sabu Diamankan dari Kurir
Menurut Roy, praktik penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Penyimpangan yang terjadi mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai,” ujarnya.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik internal yang menyimpang, di mana kredit justru disalurkan kepada pegawai sendiri tanpa mekanisme yang semestinya.
Lebih jauh, dugaan korupsi ini disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2017 hingga 2024. Kondisi tersebut berdampak serius terhadap kesehatan keuangan bank milik daerah tersebut.
Berdasarkan hasil audit resmi, total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp17,35 miliar.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan penyidikan akan terus dikembangkan,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di sektor perbankan daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan akuntabilitas lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
Baca juga:
Layar Tancap Jadi Solusi Sosial: Warga Manggarai Bangun Kebersamaan Lewat Film
"Kejari Cirebon menetapkan tiga pejabat BPR sebagai tersangka korupsi kredit yang merugikan negara Rp17,35 miliar. Kasus ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiCirebon #SkandalKredit #BPRCirebon #PenegakanHukum
.jpeg)
.jpeg)