Kasus FH UI Viral, JPPI Sebut Kekerasan Pendidikan Sudah Sistemik

GalaPos ID, Jakarta.
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memicu sorotan publik dan memperkuat kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kasus yang viral melalui tangkapan layar percakapan grup media sosial ini dinilai bukan sekadar insiden, melainkan indikasi masalah sistemik yang lebih dalam.

Kekerasan Seksual Dominasi Dunia Pendidikan, Kasus UI Picu Alarm
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat, kampus dan publik menuntut tindakan tegas. Foto: ilustrasi catcalling.

"Lonjakan kekerasan di dunia pendidikan kembali mencuat, kali ini menyeret kampus ternama. Dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sinyal darurat yang tak bisa lagi diabaikan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kasus dugaan pelecehan di Fakultas Hukum UI menjadi indikator masalah sistemik kekerasan di dunia pendidikan.
2. Data JPPI mencatat 233 kasus dalam tiga bulan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan.
3. Mayoritas pelaku berasal dari internal lingkungan pendidikan, menunjukkan kegagalan sistem perlindungan.


Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menilai tren kekerasan di dunia pendidikan kini berada pada tahap mengkhawatirkan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kasus yang mencuat di Universitas Indonesia harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan fenomena kekerasan tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik lintas jenjang pendidikan.

“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata dia dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.

“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan telah menjadi fenomena berulang yang tersebar luas,” ucapnya.

Baca juga:
Drama Penangkapan di Tol Amplas, 2 Kg Sabu Diamankan dari Kurir

Distribusi kasus menunjukkan dominasi terjadi di tingkat sekolah sebesar 71 persen. Perguruan tinggi menyumbang 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.
 
“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” ungkap Ubaid.

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual (46 persen), diikuti kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.
Dugaan Pelecehan di UI Jadi Alarm Keras Lonjakan Kekerasan Pendidikan
Viralnya dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa hukum UI memunculkan ironi: pelanggaran etika terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Foto tangkapan layar X: @sampahfhui

JPPI juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan mayoritas berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” kata dia lagi.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyatakan telah mengambil langkah penanganan. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan komitmen kampus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga:
Layar Tancap Jadi Solusi Sosial: Warga Manggarai Bangun Kebersamaan Lewat Film

Proses penanganan kini dilakukan melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan berorientasi korban.

“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” kata dia.

Di tingkat fakultas, langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat telah dilakukan.

 

Baca juga:
“No Viral No Education”: Kritik Jaksa terhadap Respons Penegakan Hukum

"Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI mengungkap lonjakan kekerasan di dunia pendidikan. JPPI menyebut fenomena ini sudah sistemik dan menjadi alarm serius nasional."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KekerasanPendidikan #KasusUI #PerlindunganMahasiswa #StopKekerasanSeksual

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال