GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Praktik tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
"Viral pungli jukir liar di Tanah Abang memicu respons cepat Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur Rano Karno tegaskan: tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan."
Baca juga:
- Road to Piala Dunia 2026, TVRI Panaskan Atmosfer dan Libatkan UMKM
- Ramadan 2026, Permintaan Kredit Kendaraan di BSI Naik 15 Persen
- Warga Swadaya Bangun Jembatan Bambu, Perbaikan Belum Jelas
Gala Poin:
1. Pemprov DKI Jakarta menindak praktik pungli jukir liar di Tanah Abang setelah viral dan meresahkan masyarakat.
2. Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ketertiban publik.
3. Pengawasan diperketat untuk memastikan kondisi Tanah Abang tetap aman, tertib, dan nyaman secara berkelanjutan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan strategis ibu kota.
"Kami telah menginstruksikan jajaran Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Bahkan Satpol PP khusus pariwisata juga sudah turun. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat laporan masyarakat. Tidak ada toleransi dalam urusan penertiban ini karena telah meresahkan warga," ujar Rano Karno dalam laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Rano, fenomena jukir liar kerap muncul menjelang momentum tertentu, ketika keramaian dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan.
Karena itu, Pemprov DKI bersama jajaran kepolisian dan TNI langsung melakukan penindakan di lapangan. Para pelaku disebut telah diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga:
Mengapa Kebiasaan Kecil Lebih Penting untuk Kebahagiaan
Penertiban ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban serta rasa aman masyarakat yang beraktivitas di kawasan Tanah Abang.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi pelanggar aturan, termasuk pelaku jukir liar di kawasan Tanah Abang. Apalagi yang bersangkutan melakukan pungli dengan nominal cukup besar dan kasusnya meresahkan masyarakat," tegasnya.
Selain penindakan, Pemprov DKI meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah praktik serupa kembali terulang. Rano optimistis kondisi Tanah Abang akan lebih tertata dalam waktu dekat.
"Artinya, jukir-jukir itu sudah dibenahi. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga hari ke depan akan jauh lebih tertib," ucapnya.
Langkah penertiban ini juga beriringan dengan kebijakan lain, termasuk penerbitan surat edaran mengenai aturan jam operasional tempat hiburan malam yang disesuaikan dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
![]() |
| Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Foto: istimewa |
Tanah Abang sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta kerap menjadi magnet aktivitas ekonomi sekaligus rawan praktik pungli.
Respons cepat pemerintah menjadi sorotan, namun publik juga menanti konsistensi pengawasan agar penertiban tidak bersifat sementara.
Penindakan terhadap jukir liar bukan semata soal parkir, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan rasa keadilan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Tanpa pengawasan berkelanjutan, praktik serupa berpotensi kembali muncul di tengah tingginya mobilitas kawasan tersebut.
Baca juga:
Semeru Erupsi Dua Kali, BPBD Lumajang: Status Turun Bukan Berarti Aman
"Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat menindak praktik pungli juru parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DKIJakarta #TanahAbang #Pungli #Penertiban #Jukir
.jpg)
.jpeg)