GalaPos ID, Jakarta.
Kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kementerian Sosial memicu dampak serius di sektor kesehatan.
Sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Februari 2026, menyebabkan jutaan warga miskin dan rentan terancam kehilangan akses layanan medis esensial.
"Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan akibat pembaruan DTSEN memantik alarm darurat: ketika data diperbarui, jutaan rakyat justru kehilangan akses berobat."
Baca juga:
- Heru Tjahjono: Administrasi Tak Boleh Korbankan Nyawa Pasien
- Menko PM: Masa Depan Demokrasi Ada di Kualitas Pers
- Dewan Pers Soroti Krisis Ekonomi dan Etika Jurnalisme
Gala Poin:
1. Pembaruan DTSEN menyebabkan penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan.
2. DPR RI menilai kebijakan ini berisiko menghilangkan hak kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
3. Usulan moratorium dan masa transisi dinilai penting untuk melindungi pasien penyakit katastropik.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Sandi Fitrian Noor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembaruan data sosial memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN berdampak nyata di lapangan. Data yang ada memperlihatkan bahwa 30 pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah di non aktifkan. Pemerintah perlu lebih berhati hati lagi agar pembaruan data DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaharuan data ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” tegas Sandi.
Menurut Sandi, pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.
Baca juga:
Bunga Cempaka, Di Balik Wangi dan Klaim Khasiat Kesehatan
Hemodialisis harus dijalani secara rutin, minimal satu kali dalam seminggu, dengan biaya per tindakan yang dapat mencapai jutaan rupiah jika tidak dijamin BPJS Kesehatan. Penonaktifan PBI secara tiba-tiba membuat pasien berada dalam situasi tanpa pilihan.
Ia menilai, pembaruan DTSEN seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transisi bertahap, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Sandi mengingatkan bahwa kesalahan eksklusi (exclusion error) dalam data sosial jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan inklusi karena dampaknya bisa langsung mengancam keselamatan jiwa.
“Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tapi negara tidak boleh ‘mematikan’ jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026 seiring proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan Kementerian Sosial. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Dampaknya, sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani cuci darah karena status PBI mereka dicabut secara mendadak tanpa pemberitahuan. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCI), Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, layanan hemodialisis bukan sekadar urusan administratif.
Bagi pasien gagal ginjal, layanan cuci darah (hemodialisa) bukan sekedar soal administrasi, tapi pilihan yang tidak bisa ditawar atau ditunda barang seharipun.
Baca juga:
Misteri Mimpi, Fenomena yang Terjadi Saat Manusia Terlelap
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sosial, Sandi Fitrian Noor mengusulkan moratorium sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, terutama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, agar pembaruan DTSEN tidak menimbulkan kekosongan perlindungan sosial.
Selain itu, Sandi mengusulkan penerapan masa transisi (grace period) bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu kejelasan status kepesertaan.
Baca juga:
Italia Raih Emas Perdana Snowboard di Olimpiade Musim Dingin 2026
Menutup pernyataannya, Sandi menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menyimpang dari tujuan keadilan sosial.
“Negara hadir bukan hanya melalui data, tapi juga perlu ada keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik (pembaruan data DTSEN), justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga anegara yanga tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
Baca juga:
Negara Hadir Usai Tragedi Bocah Ngada YBR, Alarm Keras Kemiskinan Ekstrem
"Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan akibat pembaruan DTSEN menuai kritik DPR RI. Negara diminta tidak mengorbankan hak kesehatan rakyat demi kebijakan administratif."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HakKesehatan #BPJSPBI #DTSEN

