GalaPos ID, Jakarta.
Terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu keprihatinan serius dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan darurat kemanusiaan karena hemodialisis merupakan layanan medis vital yang tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal.
"Terhentinya layanan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI membuka kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi hak hidup pasien gagal ginjal?"
Baca juga:
- Menko PM: Masa Depan Demokrasi Ada di Kualitas Pers
- Dewan Pers Soroti Krisis Ekonomi dan Etika Jurnalisme
- Bunga Cempaka, Di Balik Wangi dan Klaim Khasiat Kesehatan
Gala Poin:
1. Penonaktifan BPJS PBI menghentikan layanan cuci darah pasien gagal ginjal yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda.
2. DPR RI menilai negara wajib menyediakan mekanisme darurat agar kebijakan administratif tidak mengorbankan nyawa.
3. Pemerintah mengakui adanya masalah data dan tengah membahas percepatan reaktivasi kepesertaan bagi pasien kronis.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI berdampak langsung pada pasien gagal ginjal yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan untuk bertahan hidup. Dalam konteks ini, Heru menegaskan bahwa kebijakan administratif tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien.
“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” ujar Heru Tjahjono di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Heru, pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI seharusnya dilakukan dengan mekanisme perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis.
Negara, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki alternatif pembiayaan medis.
Ia mendorong BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan mekanisme darurat, termasuk reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
Heru menilai masa tenggang kebijakan mutlak diperlukan agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data dilakukan.
Baca juga:
Misteri Mimpi, Fenomena yang Terjadi Saat Manusia Terlelap
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data PBI yang dilakukan Kementerian Sosial, bukan keputusan sektor kesehatan.
Ia menyebut BPJS Kesehatan telah menerima pembaruan data yang menyebabkan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi masuk dalam kelompok PBI.
“BPJS sudah menjelaskan ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya, dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ketika ditanya mengenai pasien penyakit kronis yang tidak dapat menunda pengobatan, Budi mengakui bahwa skema percepatan reaktivasi kepesertaan tengah dibahas lintas kementerian.
“Saya sudah dapat informasi, diskusinya sudah ada. Teknisnya seperti apa, itu nanti bisa ditanyakan ke BPJS,” kata Budi.
Kasus ini menyoroti rapuhnya sistem perlindungan sosial ketika kebijakan administratif tidak disertai mitigasi risiko medis. Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan penopang hidup yang harus dijalani dua hingga tiga kali per minggu, dengan durasi empat hingga lima jam per sesi.
Di Indonesia, biaya satu kali hemodialisis berkisar Rp800.000 hingga lebih dari Rp1.500.000. Tanpa jaminan BPJS Kesehatan, angka tersebut nyaris mustahil dijangkau oleh masyarakat miskin dan rentan.
Menutup pernyataannya, Heru menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terulang.
“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” pungkasnya.
Baca juga:
Italia Raih Emas Perdana Snowboard di Olimpiade Musim Dingin 2026
"Terhentinya layanan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI menuai sorotan DPR RI. Negara dinilai tidak boleh abai terhadap hak hidup pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan hemodialisis rutin."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GagalGinjal #BPJSKesehatan #PBI
.jpeg)
