Influencer Terbukti Goreng Saham, OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar

GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor publik.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan finfluencer yang memiliki pengaruh besar terhadap investor ritel, terutama generasi muda yang rentan mengikuti rekomendasi tanpa analisis memadai.

OJK Perketat Pengawasan Influencer Saham Usai Kasus BVN
Skema “patungan saham” dan puluhan rekening nominee terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,7 miliar kepada tiga pelaku manipulasi saham IMPC periode 2016–2022.



Praktik “goreng saham” oleh influencer kembali memakan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN setelah terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasinya. 
Baca juga: 
Gala Poin: 
1. OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas manipulasi saham. 
2. Praktik dilakukan melalui informasi menyesatkan dan transaksi berlawanan menggunakan rekening nominee. 
3. OJK mempertimbangkan pembatasan media sosial serta pengawasan lebih ketat terhadap finfluencer.



Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar di media sosial yang memengaruhi keputusan investor.

"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut OJK, praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham dan membentuk harga yang tidak wajar.

"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," kata Hasan.

Gunakan Rekening Nominee, Harga Tak Wajar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan:



- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021

- PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021

- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

OJK menemukan penggunaan beberapa rekening efek nominee secara berulang untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang wajar di pasar.

Regulator juga tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas media sosial BVN serta membuka peluang penelitian lebih lanjut terhadap kelayakan akun nominee yang digunakan.

Langgar UU Pasar Modal dan UU P2SK
BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Gunakan Rekening Nominee, BVN Kena Sanksi Berat OJK
OJK menjatuhkan denda Rp5,7 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT atas manipulasi saham IMPC menggunakan puluhan rekening nominee dan skema patungan saham selama 2016–2022.





Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan finfluencer yang memiliki pengaruh besar terhadap investor ritel, terutama generasi muda yang rentan mengikuti rekomendasi tanpa analisis memadai.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) sepanjang 2016–2022.

Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.




"OJK menjatuhkan sanksi Rp5,35 miliar kepada influencer saham BVN atas manipulasi perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Regulator mengungkap penggunaan rekening nominee dan potensi pembatasan aktivitas media sosial."
Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال