GalaPos ID, Jakarta.
Untuk memperkuat koordinasi penanganan dan pengamanan WNI, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin, Senin, 26 Januari 2026.
KBRI dan aparat setempat mempercepat pemulangan dan pengamanan WNI.
![]() |
| Penguatan koordinasi Indonesia–Kamboja dilakukan untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban selama proses berlangsung. Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri |
'Pemberantasan industri scam di Kamboja bukan sekadar urusan pemulangan WNI. Negara kini dihadapkan pada tuntutan transparansi, koordinasi lintas negara, dan keberanian menindak warganya sendiri bila terbukti terlibat kejahatan."
Baca juga:
- Penyebab Insiden Pesawat Smart Air PK-SNS Pesawat Jatuh di Papua Tengah
- Manfaatkan Pekarangan dan Galon Bekas, Mahasiswa UNHAS Dorong Aquaponik
- GP Ansor: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi
Gala Poin:
1. Koordinasi Indonesia–Kamboja diperkuat dalam penanganan WNI
2. OJK menilai sebagian WNI adalah pelaku kejahatan, bukan korban
3. Negara dihadapkan pada dilema antara perlindungan dan penegakan hukum
Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kamboja, termasuk penyediaan lokasi penampungan sementara bagi WNI serta peningkatan pengamanan di lingkungan KBRI dan tempat penampungan.
Letjen Chuon Narin berharap seluruh WNI yang telah keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia juga menegaskan kepolisian akan terus memantau keamanan serta mewaspadai potensi risiko penyakit menular.
“Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah-langkah pencegahan,” ujar Letjen Chuon Narin.
Kepolisian Phnom Penh juga memastikan pengaturan khusus agar kedatangan warga negara asing yang keluar dari pusat-pusat scam tidak mengganggu ketertiban umum.
Usai pertemuan, Dubes RI meninjau penampungan WNI dan bertemu dengan 19 WNI di lokasi tersebut. KBRI Phnom Penh mengimbau WNI untuk mengikuti seluruh tahapan proses serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan KBRI.
Baca juga:
Harga Cabai Dua Kali Lipat, DPR: Jangan Jadi Beban Rutin Ramadan
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan tidak sepakat jika seluruh WNI yang pulang dianggap korban TPPO.
”Saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi, mereka ini kriminal, menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut KBRI Phnom Penh, kompleksitas kasus meningkat drastis. Sepanjang 2025, KBRI menangani 5.088 kasus WNI, namun dalam sepekan terakhir pernah mencapai 520 aduan baru dalam sehari.
Lonjakan ini terjadi setelah penangkapan sejumlah otak pelaku sindikat scam di Kamboja, yang menyebabkan jaringan membubarkan diri dan meninggalkan para pekerjanya. Banyak WNI kemudian menempuh perjalanan jauh dari daerah terpencil menuju Phnom Penh demi mencari perlindungan.
Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Hun Manet, Pemerintah Kamboja memang tengah melakukan pembersihan besar-besaran terhadap industri gelap tersebut. Bagi Indonesia, tantangannya kini jelas: memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengorbankan perlindungan hak asasi warganya.
Diketahui, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus meningkat seiring langkah tegas Pemerintah Kamboja dalam memberantas sindikat penipuan daring.
Hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 23.00 waktu setempat, tercatat 2.493 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh sejak 16 Januari 2026. Lonjakan laporan ini menandai dampak langsung operasi besar aparat Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring yang selama ini disinyalir melibatkan tenaga kerja asing, termasuk WNI.
Situasi tersebut sekaligus membuka fakta tentang kerentanan WNI terhadap praktik perekrutan kerja ilegal lintas negara. Menindaklanjuti perkembangan itu, KBRI Phnom Penh mengintensifkan penanganan WNI, mulai dari pendataan, asesmen kasus, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Baca juga:
Cek Endra Soroti Lemahnya Pencegahan Lingkungan di Wilayah Rawan Bencana
Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur hukum dan keimigrasian. Sebagian WNI yang masih memiliki paspor dan tidak terkendala denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Sementara itu, WNI yang difasilitasi penerbitan SPLP serta pengajuan keringanan denda imigrasi juga mulai dipulangkan secara bertahap.
Salah satunya, 46 WNI dijadwalkan kembali ke tanah air pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan pembelian tiket secara mandiri.
Baca juga:
Kembung hingga Sakit Kepala, Efek Garam yang Sering Diabaikan
"Koordinasi Indonesia–Kamboja dalam penanganan WNI korban dan pelaku scam terus diperkuat. Namun, perbedaan pandangan soal status korban dan pelaku menuntut kebijakan yang tegas dan adil."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TPPO #ScamOnline #Kamboja
.jpeg)
.jpeg)