GalaPos ID, Jakarta.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, mendorong penguatan penegakan dan pencegahan lingkungan secara terintegrasi di wilayah rawan bencana.
Hal ini disampaikannya menyikapi kembali terjadinya banjir dan longsor di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Sumatera, dalam beberapa waktu terakhir.
"Banjir dan longsor yang terus berulang di Sumatera kembali memantik pertanyaan publik: apakah penegakan hukum lingkungan sudah cukup kuat, atau justru masih kalah oleh kepentingan eksploitasi sumber daya alam?"
Baca juga:
- Kembung hingga Sakit Kepala, Efek Garam yang Sering Diabaikan
- Mata Uang Dunia
- Minuman Manis dan Ancaman Kesehatan Publik
Gala Poin:
1. Bencana berulang di Sumatera menunjukkan tekanan lingkungan belum dikelola secara disiplin dan berkelanjutan.
2. Penegakan hukum lingkungan harus disertai pencegahan nyata, terutama di kawasan hulu dan wilayah tambang.
3. DPR RI melalui Komisi XII berkomitmen mengawasi kebijakan lingkungan agar tidak hanya bersifat reaktif.
Cek Endra menilai, langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang tidak patuh pada aturan lingkungan merupakan sinyal penting.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan negara mulai menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari strategi pencegahan bencana, bukan sekadar respons darurat.
Namun, ia mengingatkan bahwa berulangnya bencana hidrometeorologi mengindikasikan persoalan lingkungan yang belum tertangani secara menyeluruh. Tekanan terhadap lingkungan akibat alih fungsi lahan, lemahnya pengelolaan kawasan hulu, hingga aktivitas pertambangan dinilai masih menjadi faktor utama yang kerap diabaikan.
Cek Endra menegaskan, bencana tidak dapat disederhanakan hanya sebagai dampak cuaca ekstrem.
Baca juga:
Diet Lacto-Vegetarian: Antara Etika, Lingkungan, dan Kesehatan
Sejumlah wilayah dengan kontur lahan miring dan kawasan hulu, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan daerah lain dengan tingkat kerentanan tinggi, menjadi sorotan khusus.
Di kawasan tersebut, aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan membutuhkan pengawasan ketat agar tidak memperbesar risiko banjir bandang dan longsor.
“Penegakan hukum harus dibarengi langkah pencegahan. Di wilayah rawan, penguatan pengawasan izin, kepatuhan kaidah lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascatambang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diawasi di lapangan,” ujar legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.
Ia menambahkan, upaya pencegahan bencana harus dilakukan secara terintegrasi melalui audit lingkungan berkala, pemulihan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, serta pengendalian alih fungsi lahan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Pendekatan ini dinilai lebih melindungi masyarakat dibandingkan kebijakan yang hanya berfokus pada penanganan pascabencana.
Melalui Komisi XII DPR RI, Cek Endra menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam tidak bersifat reaktif.
Ia berharap, kebijakan tersebut mampu memperkuat daya dukung lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
Baca juga:
Suka Minuman Manis Harus Dibatasi, Mengapa?
"Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mendorong penegakan dan pencegahan lingkungan terintegrasi di wilayah rawan bencana. Ia menilai pengawasan tambang, rehabilitasi hutan, dan pengendalian alih fungsi lahan krusial untuk melindungi masyarakat."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #CekEndra #LingkunganHidup #MitigasiBencana

