Aturan Gratifikasi KPK 2026: Batas Wajar Naik, Pengawasan Makin Ketat

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat rezim pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Regulasi baru ini diklaim untuk memperkuat kepastian hukum dan efisiensi pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Gratifikasi Tak Sekadar Bingkisan, KPK Perbarui Aturan Pelaporan

"Masih menganggap bingkisan aman selama “niatnya baik”? Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 justru memperketat batas wajar gratifikasi dan memperpendek tenggat administrasi, membuat pejabat publik tak lagi punya banyak alasan untuk lalai melapor."

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPK mengubah batas nilai wajar gratifikasi dan menghapus beberapa kategori lama.
2. Tenggat pelaporan tetap 30 hari kerja dengan risiko pidana berat jika lalai.
3. Sistem pelaporan digital diperluas untuk meningkatkan kepatuhan.


Sepanjang tahun 2025, KPK mencatat menerima 1.916 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar, angka yang menunjukkan bahwa praktik pemberian hadiah masih menjadi persoalan laten dalam birokrasi.

KPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gratifikasi berpotensi menjadi suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Perubahan Batas Nilai Wajar
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar kini naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Baca juga:
Ikan Nila Jadi Peluang Usaha Baru Warga Desa Kalosi

Sementara itu, pemberian antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang mengalami lonjakan batas wajar, dari Rp200.000 per pemberi (maksimal Rp1.000.000 per tahun) menjadi Rp500.000 per pemberi (maksimal Rp1.500.000 per tahun).

Namun, kategori pemberian sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun justru dihapus dari ketentuan batas wajar.

Tenggat Lapor dan Risiko Pidana
Aturan ini menegaskan kembali kewajiban pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghapus ketentuan pidana dalam UU Tipikor.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih mewajibkan penerima membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Peraturan KPK 1/2026: Gratifikasi Kian Diawasi, Risiko Pidana Mengintai

 

Pelaporan Serba Digital
Untuk memperkecil dalih keterlambatan, KPK kini menyediakan berbagai kanal pelaporan digital, mulai dari Aplikasi GOL (Gratifikasi Online), email resmi pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, hingga layanan konsultasi melalui WhatsApp +6281145575 dan Call Center 198.

Bagi publik, regulasi ini menjadi pengingat bahwa niat baik tidak pernah cukup tanpa kepatuhan hukum, terutama ketika menyangkut relasi kuasa dan jabatan.

 

Baca juga:
Pesawat Smart Air Ditching di Nabire, Evaluasi Keselamatan Dimulai

"KPK resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang gratifikasi. Aturan ini mengubah batas nilai wajar, tenggat pelaporan, hingga mekanisme penetapan status gratifikasi. Apa saja perubahan krusialnya dan bagaimana dampaknya bagi pejabat publik?"

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GratifikasiKPK #Antikorupsi #ReformasiBirokrasi

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال