GalaPos ID, Jakarta.
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan konstitusional dan sejalan dengan mandat reformasi.
Penegasan ini disampaikan di tengah kembali mengemukanya diskursus publik terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
"Di tengah kembali menguatnya wacana perubahan kedudukan Polri, GP Ansor menegaskan satu hal: secara konstitusional, Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden sejak reformasi."
Baca juga:
- Harga Cabai Dua Kali Lipat, DPR: Jangan Jadi Beban Rutin Ramadan
- Cek Endra Soroti Lemahnya Pencegahan Lingkungan di Wilayah Rawan Bencana
- Kembung hingga Sakit Kepala, Efek Garam yang Sering Diabaikan
Gala Poin:
1. GP Ansor menegaskan posisi Polri di bawah Presiden telah diatur jelas dalam UUD 1945, TAP MPR, dan UU Polri.
2. Keputusan Komisi III DPR RI dinilai konsisten dengan mandat konstitusi dan semangat reformasi.
3. Reformasi Polri tetap perlu dikawal, terutama dalam pembahasan RUU Polri dan peningkatan pelayanan publik.
Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum, Dendi Zuhairil Finsa, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
“Ketentuan konstitusi tersebut kemudian ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Dendi, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Mata Uang Dunia
“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” tegasnya.
Meski demikian, Dendi mengingatkan bahwa kejelasan kedudukan konstitusional tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap kinerja Polri.
Ia menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ke depan harus memastikan seluruh pengaturan, mulai dari sumber daya manusia, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, hingga tanggung jawab Polri, tetap sejalan dengan konstitusi dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
![]() |
| Foto youtube @DPRRIOfficial: Komisi III DPR RI Raker Dengan Kapolri Dan Kapolda Seluruh Indonesia, Senin, 26 Januari 2026. |
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam pelaksanaan tugas Polri, terutama dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Namun, dari perspektif ketatanegaraan, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai masih merupakan desain yang paling ideal.
“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, kedudukan Polri di bawah Presiden tetap merupakan desain ketatanegaraan yang sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Dendi menegaskan, PP GP Ansor akan terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar tidak keluar dari koridor konstitusi dan tetap berpijak pada semangat reformasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Baca juga:
Minuman Manis dan Ancaman Kesehatan Publik
"GP Ansor menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden sudah konstitusional sesuai UUD 1945 dan TAP MPR. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana perubahan kelembagaan Polri."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GPAnsor #ReformasiPolri #Konstitusi

