GalaPos ID, Jakarta.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, ditunda dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
![]() |
| Foto Youtube: dr. Richard Lee, MARS |
"Pemeriksaan hukum tertunda, alasan kesehatan kembali mengemuka. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kini memasuki fase krusial yang diawasi publik."
Baca juga:
- Tuchel, Kane, dan Misi Mengakhiri Kutukan Inggris di Piala Dunia 2026
- BBTN Menguat 5,6 Persen, Didukung Dana Asing dan FLPP
- Saham BREN Dibeli Prajogo Pangestu Saat Pasar Melemah
Gala Tiga:
1. Pemeriksaan Richard Lee ditunda karena kondisi kesehatan dan permintaan kuasa hukum.
2. Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
3. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tetap berjalan dan diawasi publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026. Namun, proses tersebut belum tuntas dan dihentikan sementara dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Pemeriksaan sebelumnya dihentikan karena kondisi yang bersangkutan kurang fit setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari,” kata Budi.
Menurut Budi, kuasa hukum Richard Lee kemudian mengajukan permohonan resmi penjadwalan ulang kepada penyidik. Permohonan tersebut diajukan lantaran kondisi kesehatan kliennya kembali menurun menjelang agenda pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali pada 4 Februari 2026 atas permintaan tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Evakuasi Korban ATR 42-500 Terhambat Cuaca Ekstrem Bulusaraung
Polda Metro Jaya memastikan penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Richard Lee menjelang pemeriksaan berikutnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan penyesuaian jadwal apabila tersangka dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lebih cepat.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah adanya laporan terkait penjualan produk kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label serta standar keamanan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan konsumen di sektor produk kecantikan, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas pelaku usaha, tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan dalam proses penyidikan.
Baca juga:
Tebing Ekstrem Bulusaraung, Tantangan Berat Evakuasi Korban ATR
"Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan dokter Richard Lee karena alasan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RichardLee #PoldaMetroJaya #PerlindunganKonsumen
