MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Sembarangan

GalaPos ID, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

 

MK Pertegas Anti-Kriminalisasi Wartawan dalam Kerja Jurnalistik
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum dan menegaskan wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya. Foto: istimewa

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penanda penting: kerja jurnalistik tak bisa lagi serta-merta diseret ke ranah pidana dan perdata tanpa mekanisme UU Pers. Perlindungan wartawan kini dipertegas di level konstitusi."

Baca juga:

Gala Poin:
1. MK menyatakan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan tidak dapat langsung diterapkan.
2. Sengketa pers wajib mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
3. Putusan ini memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers.


Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Suhartoyo menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat.

Baca juga:
Saham BREN Dibeli Prajogo Pangestu Saat Pasar Melemah

Guntur menilai Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.

“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” sambungnya.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

Gugatan Iwakum Dikabulkan, Perlindungan Wartawan Diperkuat MK

 

Guntur menegaskan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun intimidasi dan kekerasan.

“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan sepanjang pemberitaan pers merupakan karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.

Baca juga:
Evakuasi Korban ATR 42-500 Terhambat Cuaca Ekstrem Bulusaraung

Guntur juga menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Tanpa pemaknaan konstitusional dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” ujarnya.

Ada Dissenting Opinion
Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan dengan pendekatan represif pidana maupun perdata.

 

Baca juga:
Tebing Ekstrem Bulusaraung, Tantangan Berat Evakuasi Korban ATR

"MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum dan menegaskan wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya. Sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme UU Pers dan Dewan Pers."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KebebasanPers #PutusanMK #UU_Pers

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال