GalaPos ID, Jakarta.
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) resmi disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap posisi lembaga pembinaan ideologi Pancasila yang diatur setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Namun, fraksi tersebut juga memberikan catatan kritis mengenai arah regulasi dan nomenklatur RUU.
“RUU BPIP Disahkan Jadi Inisiatif DPR: Golkar Usul Judul Diubah, Karmila Beberkan Alasan Strategis di Baliknya”
Baca juga:
- Ilham Permana Dorong Transformasi PT PAL Menuju Green Defence Shipyard
- Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditangguhkan, Keluarga Korban Protes
- Gedung Terra Drone Terbakar, Damkar Sulit Tembus Lantai Enam
Gala Poin:
1. Fraksi Golkar mendukung lembaga pembinaan ideologi Pancasila setingkat menteri, namun mengusulkan penghapusan kata “Badan” dari judul RUU.
2. Karmila menilai pembinaan Pancasila harus sistemik karena menghadapi ancaman radikalisme, ideologi transnasional, dan konsumerisme digital.
3. RUU BPIP telah disahkan sebagai inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BPIP, Karmila, menegaskan pentingnya keberadaan lembaga tersebut dalam memperkuat ketahanan ideologi bangsa.
Menurutnya, tugas pembinaan ideologi tidak bisa dijalankan secara parsial, terlebih ketika Pancasila menghadapi tantangan serius dari ideologi transnasional, radikalisme, intoleransi, serta budaya konsumerisme digital.
“Diperlukan instrumen pelaksana pembinaan ideologi secara sistemik melalui pendidikan, media, regulasi, dan pembinaan masyarakat demi memperkuat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang menjadi panduan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Karmila, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 9 Desember 2025.
Meski mendukung struktur lembaga, Fraksi Golkar memberikan perhatian khusus pada judul RUU BPIP. Karmila menilai nomenklatur “Badan” sebaiknya dihapus dari judul karena tidak mewakili cakupan materi regulasi yang jauh lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga.
Ia mengusulkan judul baru: “Pembinaan Ideologi Pancasila”.
Baca juga:
Tragedi Terra Drone Tewaskan 20 Orang, Termasuk Ibu Hamil
Menurut Karmila, sebagian besar pasal dalam RUU mengatur arah kebijakan, metode internalisasi nilai Pancasila, standardisasi pendidikan, koordinasi lintas sektor, monitoring, hingga partisipasi masyarakat. Karena itu, judul RUU perlu mencerminkan fungsi sistemik, bukan administratif.
“Dalam pendekatan pembentukan peraturan perundang-undangan, judul UU harus mencerminkan materi muatan inti. Judul berbasis substansi seperti ‘Pembinaan Ideologi Pancasila’ akan lebih tepat menggambarkan fungsi regulatif dan sistemiknya,” tegasnya.
Karmila memperingatkan bahwa pemakaian kata “Badan” berpotensi membuat publik mengira RUU ini sebatas mengatur struktur lembaga, padahal pembinaan ideologi mencakup pendidikan, hukum, kebudayaan, ekonomi, politik, riset, teknologi, hingga diplomasi luar negeri.
“Dalam konteks ini, judul yang berfokus pada sistem pembinaan memastikan bahwa muatan UU tidak tereduksi menjadi sekadar pengaturan lembaga tertentu, tetapi mewakili seluruh arsitektur kebijakan ideologi negara,” kata Karmila.
![]() |
| RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila telah disahkan sebagai inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Foto: Tv Parlemen |
Contoh Praktik Perundang-Undangan Modern
Ia juga menyinggung tren pembentukan undang-undang yang tidak lagi selalu mencantumkan nama lembaga pada judul. Beberapa UU menciptakan lembaga negara tanpa menyebutkan namanya, seperti:
– UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (membentuk BPJS)
– UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (membentuk BRIN)
– UU Jaminan Produk Halal (membentuk BPJPH)
“Praktik ini menunjukkan pendekatan modern bahwa lembaga adalah instrumen pelaksana,” ujar Karmila.
Baca juga:
Bunga Cempaka, Di Balik Wangi dan Klaim Khasiat Kesehatan
Dengan disahkannya RUU BPIP sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menyempurnakan substansi dan rancangan kelembagaan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai tantangan implementasi ke depan akan berat, mulai dari konsistensi kebijakan hingga pengukuran efektivitas pembinaan ideologi di tingkat masyarakat.
Apakah RUU ini benar-benar akan memperkuat pembinaan ideologi Pancasila, atau justru menambah kompleksitas birokrasi? Jawabannya kini bergantung pada konsistensi pembahasan lanjutan di pemerintah dan DPR.
Baca juga:
Viral Dugaan Penipuan WO, Siapa Sebenarnya Ayu Puspita?
"Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan atas pembentukan lembaga pembinaan ideologi Pancasila setingkat menteri, namun mengusulkan perubahan judul RUU BPIP agar lebih mencerminkan fungsi regulatif dan ruang lingkup sistemik pembinaan ideologi. Anggota Panja RUU, Karmila, menilai tantangan ideologi transnasional dan intoleransi menuntut pembinaan Pancasila yang lebih kuat, terukur, dan lintas sektor."
#PembinaanPancasila #BPIP #LegislasiDPR #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

