GalaPos ID, Batu Bara.
Ketidakpuasan terhadap lambannya kinerja penyidik Satreskrim Polres Batu Bara kembali memuncak. Winda (38), ibu korban dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menggeruduk kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia histeris mempertanyakan lambannya proses hukum kasus yang dilaporkan suaminya, Eko Armansyah Putra, sejak 15 September 2025.
![]() |
| Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Batu Bara kembali memantik kemarahan keluarga korban, Selasa, 9 Desember 2025. Foto: Taufiq BB |
"Tiga bulan laporan berjalan, kasus persetubuhan anak berusia 9 tahun ini masih mandek di tahap P19. Mengapa prosesnya begitu lambat?"
Baca juga:
- Gedung Terra Drone Terbakar, Damkar Sulit Tembus Lantai Enam
- Tragedi Terra Drone Tewaskan 20 Orang, Termasuk Ibu Hamil
- Bunga Cempaka, Di Balik Wangi dan Klaim Khasiat Kesehatan
Gala Poin:
1. Ibu korban memprotes lambannya penanganan kasus selama tiga bulan.
2. Penangguhan penahanan tersangka Ng memicu pertikaian di kantor polisi.
3. Polisi mengklaim berkas telah dikirim ulang ke kejaksaan dan menunggu status P21.
Winda mempersoalkan alasan penyidik memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Ng, pria berusia 69 tahun yang diduga mencabuli anaknya.
Namun, ketegangan meningkat saat M Zen, kuasa hukum Ng, tiba-tiba berang hingga terjadi adu mulut dengan Winda. Setelah dimediasi, M Zen mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf.
“Tiga Bulan Masih P19?”
Kemarahan Winda memuncak ketika mengetahui berkas perkara anaknya masih berstatus P19, meski sudah tiga bulan berjalan.
“Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?” ujarnya kepada media.
Kasus ini memang telah dilaporkan melalui LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1),(2),(3) jo Pasal 76E UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Viral Dugaan Penipuan WO, Siapa Sebenarnya Ayu Puspita?
Korban, sebut saja Melati (9 tahun), diduga disetubuhi Ng pada Senin, 8 September 2025, di Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Ng kemudian diserahkan tokoh masyarakat ke Polres Batu Bara pada 14 September 2025. Namun tidak lama setelah menjadi tersangka, ia ditangguhkan penahanannya dengan alasan sakit, yang memicu kemarahan keluarga.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, menyatakan berkas masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Kami sudah mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor,” ujar Ipda Ade Sundoko Masry.
Ade menyebut pihaknya telah mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dan berharap minggu depan bisa kembali diajukan agar naik status menjadi P21.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Transaksi Kripto Tembus Rp 409 T, Indonesia Dilirik Global
"Ibu korban kasus persetubuhan anak menggeruduk Polres Batu Bara karena menilai penyidikan lamban dan memberi keuntungan pada tersangka yang diberi penangguhan penahanan."
#KeadilanAnak #PerlindunganAnak #BatuBara #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)