Maraknya Jaringan Tempel Sabu dan Ganja di Bandung Raya

GalaPos ID, Cimahi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap jaringan peredaran sabu di Bandung Raya setelah melakukan operasi intensif selama satu bulan terakhir.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 49 tersangka, termasuk perempuan residivis berinisial T atau Tante Ola yang diketahui kembali mengedarkan sabu setelah bebas dari penjara.

Operasi Satu Bulan Satnarkoba Cimahi Bongkar Jaringan Sabu: 50 Pelaku Ditangkap



“Jaringan Sabu Bandung Raya Terbongkar: 50 Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Narkotika”

Baca juga:
Gala Poin:
1. Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 49 tersangka dalam operasi satu bulan.
2. Total barang bukti yang disita meliputi 371 gram sabu, 79 gram ganja, dan ribuan obat terlarang.

3. Modus tempel diduga menjadi pola utama jaringan pengedar di wilayah Bandung Raya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan metode tempel untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Tersangka menerima titik koordinat dari pemasok lalu menempelkan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis, 27 November 2025.

Selain penangkapan Tante Ola, polisi juga mengamankan dua pengedar lain, Devi Maulana dan Dudi Irawan, yang terafiliasi dalam jaringan yang sama. Dari keduanya, petugas menyita tambahan 147,30 gram sabu.

Secara total, Satnarkoba Cimahi menyita 371 gram sabu, 79 gram ganja, serta ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Cimahi.


Para pelaku dijerat Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, kisah seorang janda cantik yang dikenal sebagai Tante Ola di Cimahi itu, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah Satnarkoba Polres Cimahi menangkapnya saat mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Perempuan berusia 41 tahun tersebut merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara atas kasus serupa.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Bandung Barat. Dari tempat tersebut, polisi menemukan sabu seberat 15,30 gram yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi di Bojongloa Kidul, Kota Bandung.


Jaringan Sabu Bandung Raya Terbongkar, 371 Gram Disita


Kepada petugas, Tante Ola mengaku kembali menjual sabu karena membutuhkan uang untuk makan. Ia juga menggunakan sabu secara gratis selama menjalankan aksi sejak Juli 2025.

Polisi mengungkap pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pengendali berinisial E yang kini masih diburu.




Baca juga:
BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca untuk Distribusi Logistik

"Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 50 tersangka pengedar narkotika dalam operasi sebulan terakhir. Polisi menyita total 371 gram sabu, 79 gram ganja, dan ribuan obat terlarang."

#Narkoba #Bandung #Cimahi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال