GalaPos ID, Batu Bara.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Batu Bara kembali memantik kemarahan keluarga korban. Penanganan yang dinilai lamban dan keputusan memberi penangguhan penahanan kepada tersangka Ng (69) membuat keluarga gelisah dan merasa tidak mendapat keadilan.
Ibu korban menilai penyidikan lamban dan memberi keuntungan pada tersangka yang diberi penangguhan penahanan.
"Tersangka dugaan persetubuhan anak justru mendapat penangguhan penahanan. Apakah alasan ‘sakit’ cukup kuat untuk menghentikan keadilan berjalan?"
Baca juga:
- Gedung Terra Drone Terbakar, Damkar Sulit Tembus Lantai Enam
- Tragedi Terra Drone Tewaskan 20 Orang, Termasuk Ibu Hamil
- Bunga Cempaka, Di Balik Wangi dan Klaim Khasiat Kesehatan
Gala Poin:
1. Penangguhan penahanan tersangka memicu kemarahan keluarga korban.
2. Berkas perkara masih P19 setelah tiga bulan, sehingga memunculkan kecurigaan publik.
3. Polisi menyatakan berkas telah dikirim ulang dan menunggu pemeriksaan kejaksaan.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, Winda, ibu korban, kembali mendatangi Satreskrim Polres Batu Bara. Ia menuntut penjelasan soal dua hal: lambatnya penyidikan dan dasar hukum pemberian penangguhan terhadap tersangka.
Namun belum sempat mendapatkan jawaban, M Zen, kuasa hukum Ng, malah terpancing emosi dan terjadi pertengkaran. Setelah dilakukan mediasi, M Zen meminta maaf.
Status Berkas Masih P19
Winda mengaku terkejut mengetahui berkas kasus anaknya masih berstatus P19 meski sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dibuat.
“Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?” sergah Winda.
Baca juga:
Viral Dugaan Penipuan WO, Siapa Sebenarnya Ayu Puspita?
Kasus ini telah dilaporkan sejak 15 September 2025 dengan korban bernama samaran Melati (9 tahun). Perbuatan diduga dilakukan pada 8 September di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Ng diserahkan masyarakat ke polisi sehari sebelum laporan dibuat.
Polisi Klaim Berkas Telah Dikirim Ulang
Kanit Resum PPA, Ipda Ade Sundoko Masry, memastikan pihaknya tidak diam.
“Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor,” katanya.
Ia juga menambahkan, “pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas nama tersangka Ng” dan berharap minggu depan bisa naik menjadi P21.
Tersangka Ng sempat diamankan pada 14 September malam, namun tidak lama kemudian ia dibantarkan (ditangguhkan penahanannya) dengan alasan sakit. Keputusan ini memperkuat kecurigaan keluarga bahwa proses hukum berjalan tidak adil.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditangguhkan, Keluarga Korban Protes
"Keluarga korban mempertanyakan dasar penangguhan penahanan tersangka Ng dan penanganan kasus yang dianggap lamban oleh Polres Batu Bara."
#Batubara #Persetubuhan #StopKekerasanAnak #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)