GalaPos ID, Cimahi.
Kisah janda cantik berinisial T atau dikenal sebagai Tante Ola kembali harus berhadapan dengan hukum setelah Satnarkoba Polres Cimahi menangkapnya saat mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Perempuan berusia 41 tahun itu merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara atas kasus serupa.
“Janda Residivis Kembali Ditangkap Saat Edarkan Sabu: Polisi Beberkan Modus Tempel di Bandung Barat”
Baca juga:Gala Poin:
- Kepri Pamer Lima Pilar Wisata di Miss Tourism Indonesia 2026
- Lonjakan Ratusan Persen, BEI Suspensi 5 Saham Sekaligus
- Bertahan dari Beban Hafalan, Strategi Pelajar dan Pekerja Era Informasi
1. Janda residivis berinisial T kembali ditangkap saat mengedarkan sabu di Bandung Barat dengan barang bukti 15,30 gram.
2. Polisi mengungkap modus tempel dan jaringan pemasok berinisial E yang masih buron.
3. Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Bandung Barat. Dari tempat tersebut, polisi menemukan sabu seberat 15,30 gram yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi di Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kepada petugas, Tante Ola mengaku kembali menjual sabu karena membutuhkan uang untuk makan.
Ia juga menggunakan sabu secara gratis selama menjalankan aksi sejak Juli 2025. Polisi mengungkap pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pengendali berinisial E yang kini masih diburu.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan modus yang digunakan adalah metode tempel.
“Tersangka menerima titik koordinat dari pemasok lalu menempelkan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Ini metode yang umum digunakan jaringan pengedar untuk mengurangi risiko tertangkap tangan,” ujar AKBP Niko, pada Kamis, 27 November 2025, lalu.
Kasus ini turut mengantarkan polisi kepada dua pengedar lain yang berafiliasi dengan Tante Ola, yakni Devi Maulana dan Dudi Irawan. Keduanya menggunakan pola peredaran yang sama dan kini menjalani pemeriksaan mendalam.
Tante Ola dan dua pengedar lain dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap jaringan peredaran sabu di Bandung Raya setelah melakukan operasi intensif selama satu bulan terakhir. Dalam operasi itu, polisi menangkap 49 tersangka, termasuk perempuan residivis berinisial T atau Tante Ola yang diketahui kembali mengedarkan sabu setelah bebas dari penjara.
AKBP Niko Adi Putra, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan metode tempel untuk meminimalkan risiko penangkapan.
“Tersangka menerima titik koordinat dari pemasok lalu menempelkan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Baca juga:
BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca untuk Distribusi Logistik
"Seorang janda residivis berusia 41 tahun kembali ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi karena mengedarkan sabu di Bandung Barat. Polisi menyita 15 gram sabu dan membongkar jaringan pengedar yang terhubung dengan pemasok berinisial E."
#Narkoba #PolresCimahi #BandungBarat #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
Tags
Jawa Barat

