GalaPos ID, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan percepatan digitalisasi layanan pertanahan sebagai prioritas nasional.
Dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat proses verifikasi jaminan oleh perbankan—sektor yang selama ini bergantung pada keabsahan dan kecepatan pengecekan dokumen fisik.
"Digitalisasi sertipikat tanah dijanjikan mempercepat verifikasi jaminan oleh bank. Namun, benarkah transformasi ATR/BPN ini mampu menjawab persoalan klasik layanan pertanahan—dari kepastian hukum hingga keamanan data?"
Baca juga:
- Fakta di Balik Manfaat Buah Langsat untuk Kesehatan
- Ambiqu Kulineri Naik Kelas, Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai
- Budidaya Anggur hingga Pengelolaan Sampah, Jatinom Incar Eco Pesantren
Gala Poin:
1. Sertipikat Elektronik diklaim membantu perbankan mempercepat verifikasi jaminan dan meningkatkan kepastian hukum.
2. ATR/BPN dan OJK menyelaraskan integrasi data pertanahan digital melalui FGD bersama industri keuangan.
3. Digitalisasi pertanahan dianggap meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun tetap memerlukan penguatan keamanan data dan infrastruktur sistem.
“Sertipikat Elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan aman. Ini sangat membantu industri perbankan dalam proses verifikasi dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah menilai digitalisasi sebagai jawaban atas persoalan klasik layanan pertanahan yang selama bertahun-tahun dibayangi lambannya proses, rawan duplikasi dokumen, dan rentan mafia tanah.
Nusron menegaskan bahwa transformasi digital ATR/BPN dirancang sebagai kerangka kerja baru untuk layanan yang lebih modern dan responsif.
“Digitalisasi dokumen pertanahan berlangsung bertahap dan terukur, sambil tetap menjaga kepastian hukum. Tujuannya sederhana memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” jelasnya.
Baca juga:
Tradisi Nyunggi Susu 2025 dan Upaya Menaikkan Kesejahteraan Peternak
Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pemangku kepentingan keuangan menjadi ruang sinkronisasi kebijakan antarsektor.
Pada forum ini, peserta menerima paparan mengenai manfaat Sertipikat Elektronik, alur verifikasi digital, dan integrasi data dengan layanan Hak Tanggungan.
Meski pemerintah optimistis, transformasi ini menuntut kesiapan infrastruktur digital yang andal serta standar keamanan data yang ketat—tantangan yang kerap menjadi sorotan publik. Namun Nusron menilai digitalisasi justru memperkuat transparansi layanan dan mengurangi risiko manipulasi kartu fisik.
Menurut Nusron, penyimpanan sertipikat secara elektronik lebih aman karena meminimalkan kerusakan fisik dan mempercepat akses informasi melalui basis data nasional.
Baca juga:
Obat atau Jamu, Ampuh Atasi Pegal Linu?
Namun penguatan keamanan siber tetap menjadi pekerjaan besar, mengingat kebocoran data publik di berbagai lembaga belakangan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi kepada OJK dan pelaku industri keuangan yang ikut berkontribusi dalam diskusi tersebut.
Kolaborasi lintas sektor dianggap menjadi prasyarat agar ekosistem pertanahan digital dapat berfungsi secara konsisten dan terukur.
Mendampingi Menteri Nusron, hadir Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ikut memberikan paparan mengenai urgensi sinkronisasi data dan percepatan implementasi layanan digital.
Baca juga:
Tips Bangun Pagi dan Olahraga Tanpa Drama
"Artikel ini membahas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai manfaat Sertipikat Elektronik bagi masyarakat dan sektor perbankan. Melalui FGD bersama OJK dan industri keuangan, digitalisasi pertanahan diklaim memperkuat kepastian hukum, efisiensi layanan, dan keamanan data. Namun proses transformasi digital juga menuntut kesiapan infrastruktur, integrasi data, dan tata kelola yang transparan."
#Pertanahan #SertipikatElektronik #NusronWahid #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
