Brantas Tercemar Berat, ECOTON: Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

GalaPos ID, Malang.
Aksi ECOTON di Sungai Brantas menjadi alarm keras atas mandeknya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah memulihkan kondisi sungai.
Namun di lapangan, limbah industri dan sampah rumah tangga masih mencemari aliran sungai.

PEMULIHAN SUNGAI BRANTAS — ANTARA JANJI PEMERINTAH DAN TUNTUTAN PUBLIK

"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, tapi Brantas tetap tercemar. Pemerintah diam, sementara warga di hilir terus mengonsumsi air yang sama. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas krisis ekologis ini?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Putusan MA tentang pemulihan Brantas belum dijalankan pemerintah secara efektif.
2. Limbah industri dan domestik terus mencemari Brantas, membahayakan warga.
3. ECOTON mendorong regulasi plastik sekali pakai dan model zero waste sebagai solusi nyata.


Dalam putusan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri PUPR diwajibkan mengambil langkah konkret agar tragedi ikan mati massal di Kali Surabaya tidak terulang.

Namun, hingga kini, sungai tetap tercemar oleh limbah industri, domestik, dan plastik sekali pakai.

Brantas: Cermin Gagalnya Tata Kelola Sampah dan Limbah
Pantauan tim ECOTON menunjukkan kondisi Brantas di wilayah Malang semakin memprihatinkan. Ketika curah hujan meningkat, air berubah keruh dan mengeluarkan bau amis menyengat — tanda kuat meningkatnya kandungan bahan organik dan logam berat.

Masih banyak rumah tangga dan pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan.

Situasi ini memperlihatkan celah besar dalam sistem pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku pencemar.

Baca juga:
Menimbang Potensi Saponin Biji Mahoni Lawan Bahaya Konsumsi Berlebihan

Dalam berbagai kesempatan, ECOTON menilai bahwa lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi akar masalah pencemaran Brantas.

Tanpa ketegasan hukum, pelaku pencemar dibiarkan bebas, sementara masyarakat di hilir menjadi korban.
Fakta bahwa air Brantas digunakan PDAM sebagai bahan baku air minum membuat masalah ini semakin mendesak.

ECOTON dan komunitas lingkungan menilai bahwa penyelesaian Brantas tidak cukup dengan kampanye, tapi membutuhkan langkah struktural dan kebijakan baru.

Salah satu usulan konkret adalah pembentukan kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilalui Brantas, serta penegakan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai.

Selain itu, pengawasan industri dan penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

ECOTON: Pemulihan Sungai Brantas Harus Jadi Prioritas Jawa Timur

 

Sungai sebagai Hak Publik, Bukan Korban Pembangunan
Prigi Arisandi, pendiri ECOTON, menegaskan bahwa pemulihan Brantas adalah kewajiban moral dan hukum.

“Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih,” tegasnya, dikutip Minggu, 9 November 2025.

Seruan ECOTON bukan sekadar kritik, melainkan upaya menyadarkan publik bahwa sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan korban dari pembangunan tanpa kendali.

 

Baca juga:
Benarkah Buah Okra untuk Kendalikan Gula Darah Penderita Diabetes

"Setelah putusan Mahkamah Agung mewajibkan pemulihan Sungai Brantas, pemerintah daerah dituntut bertindak cepat. Namun di lapangan, limbah industri dan sampah rumah tangga masih mencemari aliran sungai."

#SungaiBrantas #CrisisEcology #SaveOurRiver #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال