Intimidasi dan Gugatan, Jurnalis Batam: Ancaman Ganda bagi Pers Indonesia

GalaPos ID, Batam.
Di tengah gegap-gempita pembangunan dan program pertanian nasional, sebuah gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan jurnalis dan aktivis di Kota Batam.
Mereka menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan harus melalui Dewan Pers.

Gugatan Mentan ke Media: Ujian Kemerdekaan Pers di Batam


“Ketika pejabat menggugat pers: dari Batam ke republik — siapa yang melindungi wartawan?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo membuka bab baru soal potensi pembungkam pers melalui jalur perdata.
2. Meskipun UU No. 40/1999 menetapkan Dewan Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers, kenyataannya jalur pengadilan tetap dipilih pejabat publik.
3. Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya dalam bentuk gugatan tetapi juga dalam praktik intimidasi fisik, sosial, dan digital terhadap jurnalis.


Pada Sabtu 8 Oktober 2025, puluhan jurnalis bersama aktivis turun ke jalan di depan Kantor Pemerintah Kota Batam untuk menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut “pembredelan gaya baru”.

Koalisi yang terdiri dari AJI Batam dan PFI Kepri menyampaikan bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers – lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – bukan lewat jalur gugatan perdata ke pengadilan. Menurut Yogi Eka Sahputra:

“Harusnya Mentan tau bahwa semua kekeliruan yang terjadi pada karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers, bukan menempuh jalur perdata di pengadilan …”

Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, mengingatkan bahwa jika gugatan dibiarkan, maka seluruh jurnalis akan berada di posisi rentan:

“… apapun yang kita lakukan bisa diperdatakan, ini sangat bahaya, sehingga ini harus kita lawan.”

Baca juga:
Bau Amis dan Limbah di Brantas, ECOTON: Gagalnya Pengawasan Lingkungan


Pemerintah daerah Batam dan aparat hukum pun menjadi sorotan karena beberapa media lokal pernah dilaporkan ke Kepolisian Setempat oleh pejabat publik. Seperti diungkap oleh Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio:

“Padahal … semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers.”

Dugaan teror terhadap jurnalis pun diungkap dalam aksi tersebut. Jurnalis Aman Rangkuti menyampaikan bahwa dirinya pernah dibuntuti orang yang dikenal, menegaskan bahwa ancaman nyata bukan hanya secara hukum tetapi juga fisik dan psikologis:

“Beberapa kali saya mendapatkan dugaan teror … intinya kami siap melawan segala bentuk pembungkaman termasuk teror seperti ini.”

Aktivis masyarakat sipil ikut hadir sebagai bukti luasnya dampak potensi pembungkaman.

Kiki dari komunitas litera Chiki Chump menyuarakan bahwa inisiatif gugatan ini bukan hanya ancaman terhadap jurnalis, tetapi terhadap kebebasan publik secara umum:

“Jangan sampai kebebasan kita dikekang, dan kita tidak mau orde baru hidup kembali.”

Dewan Pers vs Pengadilan: Sengketa Media di Batam

 

Fauzi dari LsBH MK menyoroti peran pengadilan dalam konteks pers:

“Kita tahu sendiri pengadilan ini alih-alih menjadi tempat mengadili, ia justru menjadi kuburan keadilan itu sendiri.”

Ujar Fauzi, menekankan bahwa perlindungan pers tidak cukup hanya kualitas jaminan tetapi juga mekanisme yang tepat.

Dengan dukungan penuh, para peserta aksi menandatangani enam poin tuntutan: mulai dari pencabutan gugatan, penghormatan terhadap kewenangan Dewan Pers, hingga penghentian intimidasi dan pemberian perlindungan hukum kepada jurnalis profesional.

 

Baca juga:
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

"Aksi puluhan jurnalis dan aktivis di Batam memprotes gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo. Mereka menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan harus melalui Dewan Pers."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KebebasanPers #GugatanMedia #Batam

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال