GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: sebanyak 23 produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran Indonesia dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit dan kesehatan.
Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium BPOM selama periode Juli hingga September 2025.
![]() |
| Foto Intagram: bpom_ri |
"Hati-hati sebelum membeli kosmetik “glowing” atau “whitening”. BPOM baru saja merilis daftar 23 produk kecantikan ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, dari merkuri hingga pewarna karsinogenik. Apakah produk Anda termasuk di dalamnya?"
Baca juga:
- Janji Glowing Instan Berujung Bahaya, Ini Deretan Kosmetik Ilegal Ditemukan BPOM
- Blogger Wajib Coba! Slide Button Simpel dan Responsif dengan CSS
- BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Bisa Picu Kanker
Gala Poin:
1. BPOM menemukan 23 kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna karsinogenik.
2. Produk-produk tersebut wajib ditarik dan dimusnahkan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku.
3. Masyarakat diimbau memeriksa izin edar BPOM dan tidak mudah percaya pada produk yang menawarkan hasil instan.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Senin, 3 November 2025.
Taruna menjelaskan bahwa sebagian besar produk tersebut diproduksi melalui kontrak produksi sebanyak 15 produk, disusul dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar. BPOM memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk berbahaya tersebut dari peredaran.
Daftar 23 Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Versi BPOM
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red (NA18231500285)
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red (NA18231500288)
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening (NA18240111167)
- DUBAI RIA Body Lotion (NA18240107313)
- ELBYCI Night Cream Platinum (NA18240101600)
Baca juga:
Ratu Ayam Geprek dari Sidoarjo, Sukses Tanpa Franchise
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (NA18240104996)
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (NA18230106489)
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek (NA18240107080)
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088)
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150)
- R&D GLOW Premium Day Cream (NA18240109124)
- R&D GLOW Premium Face Toner (NA18241201392)
- R&D GLOW Premium Night Cream (NA18240101793)
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (NA11221300596)
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (NKIT210000292)
a. Blush On (NA11211200033)
b. Eyeshadow (NA11211200032)
Baca juga:
Cinta Tak Terbalas, Ayah Wanita Jadi Sasaran Tikaman di Tanjung Tiram
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (NKIT210000293)
a. Blush On (NA11201201051)
b. Eyeshadow (NA11211200035)
- SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934)
- SW GLOW’S Night Cream (NA18240103598)
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium (NA18230115571)
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum (NA18241902956)
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (NA18240109027)
- WSC Premium Booster Glowing Cream (-)
Kandungan Kimia Berbahaya di Balik Kosmetik Ilegal
BPOM menemukan bahan-bahan terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7.
Zat-zat tersebut berpotensi menimbulkan efek karsinogenik, merusak organ tubuh, hingga menyebabkan cacat janin.
Efek sampingnya tidak sepele.
Merkuri dapat memicu alergi, iritasi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan berbahaya bagi janin.
Hidrokuinon bisa menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea.
Sementara pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 diketahui dapat memicu kanker dan merusak sistem saraf.
“Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana,” tegas Taruna.
Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga:
Mengupas Strategi Global Tiongkok: FSI dan PAPI Soroti Dampak dan Peluang Indonesia
Langkah Tegas dan Imbauan Publik
BPOM menyebut telah menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat retail.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa memperhatikan izin edar resmi.
Fenomena kosmetik ilegal menunjukkan masih lemahnya literasi konsumen tentang keamanan produk kecantikan. Di tengah gempuran tren “skin goals” dan “glowing look”, kesadaran publik menjadi garda terakhir perlindungan diri.
Baca juga:
Dari Rempah ke Rasa, Kue Sifon Pala Jadi Ikon Kuliner Fakfak
"BPOM mengumumkan daftar 23 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan pewarna karsinogenik. Produk-produk ini dilarang beredar dan wajib ditarik dari pasaran."
#Kosmetik #Ilegal #Merkuri #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpg)
.jpg)