Kekerasan Mematikan, Mahasiswa Musafir Tewas di Masjid Agung Sibolga

GalaPos ID, Sibolga.
Sebuah kekerasan brutal di tempat ibadah menewaskan Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa yang hanya ingin beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Peristiwa naas pada Jumat, 31 Oktober 2025, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB ini terekam jelas dalam CCTV yang kini viral di media sosial.
Kronologi lengkap berdasarkan CCTV dan keterangan polisi. Motif pelaku karena tak senang korban beristirahat di masjid.

Fakta Lengkap Kematian Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga
Kelima tersangka pembunuhan di Masjid Agung Sibolga terancam hukuman 15 Tahun penjara. Foto: istimewa

"Rekaman CCTV yang viral mengungkap kekejaman di tempat suci: Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah ditendang, dilempar kelapa, dan diseret di Masjid Agung Sibolga. Inilah kronologi faktual berdasarkan penyelidikan polisi."

Baca juga:
Gala Poin:
1. Kronologi detail penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan resmi polisi
2. Motif kejahatan yang tidak masuk akal - pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid - disertai pencurian uang Rp 10.000 dari korban

3. Pengungkapan cepat dengan 5 tersangka ditangkap dan menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Rekaman tersebut menunjukkan lima pria mengeroyok korban di dalam masjid, menendangi berkali-kali, kemudian menyeretnya keluar dalam kondisi tak berdaya. Kepala korban terbentur anak tangga saat diseret. Tak berhenti sampai di situ, pelaku masih menginjak korban dan melemparkannya dengan buah kelapa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Minggu, 2 November 2025.

Senada dengan AKP Rustam, Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengungkapkan motif kejahatan ini sungguh tak terduga.

"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelas Suyatno.


Yang memperparah, salah satu pelaku berinisial SS bahkan mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban yang sedang sekarat.

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban," jelas Rustam.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyatakan kelima tersangka yang merupakan nelayan telah berhasil diamankan.

"Petunjuk kunci diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian," ujar Kapolres Eddy Inganta, Selasa, 4 November 2025.

Empat tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

5 Tersangka Pembunuhan di Masjid Sibolga Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Sementara tersangka SS menghadapi hukuman lebih berat karena ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



"Seorang mahasiswa tewas dikeroyok 5 orang di Masjid Agung Sibolga hanya karena tidur di sana. Kronologi lengkap berdasarkan CCTV dan keterangan polisi. Motif pelaku karena tak senang korban beristirahat di masjid."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Sibolga #MasjidAgung #Mahasiswa 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال