GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 23 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Temuan ini hasil uji sampel selama Juli–September 2025.
Puluhan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna karsinogenik yang berisiko tinggi bagi kesehatan kulit hingga organ dalam.
![]() |
| Foto Intagram: bpom_ri |
"Di balik kilau janji “kulit cerah seketika”, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan. BPOM kembali mengungkap puluhan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, dari merkuri hingga pewarna penyebab kanker."
Baca juga:
- Blogger Wajib Coba! Slide Button Simpel dan Responsif dengan CSS
- Ratu Ayam Geprek dari Sidoarjo, Sukses Tanpa Franchise
- Cinta Tak Terbalas, Ayah Wanita Jadi Sasaran Tikaman di Tanjung Tiram
Gala Poin:
1. BPOM menemukan 23 kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya termasuk merkuri dan pewarna karsinogenik.
2. Produk didominasi hasil kontrak produksi dan beberapa impor tanpa izin edar.
3. BPOM memerintahkan penarikan, pemusnahan, serta menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi produksi, distribusi, dan importasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Senin, 3 November 2025.
Menurut Taruna, sebagian besar temuan berasal dari produk hasil kontrak produksi sebanyak 15 jenis, sementara 2 produk kosmetik lokal, 5 impor, dan 1 tanpa izin edar.
Produk-produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, hingga pewarna berbahaya seperti merah K3, K10, dan acid orange 7. Zat-zat tersebut bisa menimbulkan efek dari ringan hingga berat.
“Efek merkuri bisa menyebabkan alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga muntah-muntah,” jelas Taruna.
Baca juga:
Mengupas Strategi Global Tiongkok: FSI dan PAPI Soroti Dampak dan Peluang Indonesia
Kandungan asam retinoat bahkan berpotensi menyebabkan cacat lahir pada janin.
Selain itu, hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi dan kerusakan kornea, sementara pewarna K3 dan K10 berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan saraf.
BPOM telah memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk terkait. Lembaga ini juga mengerahkan 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia guna menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik.
“Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana,” tegas Taruna.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
![]() |
| Foto Intagram: bpom_ri |
Sebagian besar produk tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna sintetis berbahaya.
Langkah tegas dilakukan BPOM dengan memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk. Selain itu, lembaga ini memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Bea dan Cukai di berbagai daerah, termasuk Manado, yang baru-baru ini memusnahkan rokok, minuman keras, dan kosmetik ilegal.
Baca juga:
Dari Rempah ke Rasa, Kue Sifon Pala Jadi Ikon Kuliner Fakfak
"BPOM menemukan 23 kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna karsinogenik. Produk-produk ini berisiko tinggi bagi kesehatan kulit hingga organ dalam."
#Kosmetik #Berbahaya #BPOM #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpg)
.jpg)