GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap sisi gelap industri kecantikan tanah air. Melalui uji sampel periode Juli hingga September 2025, lembaga ini menemukan 23 produk kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Puluhan produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang dapat mengancam kesehatan kulit dan organ tubuh.
"Janji kulit putih instan bisa berujung petaka. BPOM menemukan 23 kosmetik ilegal yang diam-diam mengandung bahan kimia berbahaya—mulai dari merkuri hingga pewarna karsinogenik. Siapa yang di baliknya?"
Baca juga:
- Profil Chef Sabrina Alatas, Sosok di Balik Isu Raisa dan Hamish Daud
- Dari Rempah ke Rasa, Kue Sifon Pala Jadi Ikon Kuliner Fakfak
- Iklan di GalaPos ID
Gala Poin:
1. BPOM menemukan 23 produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat selama periode Juli–September 2025.
2. Pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produk serta berpotensi dijatuhi hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
3. Masyarakat diimbau waspada terhadap kosmetik tanpa izin edar dan klaim instan yang berisiko pada kesehatan kulit dan organ tubuh.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 November 2025.
Temuan tersebut, kata Taruna, sebagian besar didominasi kosmetik hasil kontrak produksi sebanyak 15 produk, diikuti dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar.
“BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang ditemukan. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah menertibkan fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” tambahnya.
Dalam daftar yang dirilis BPOM, merek-merek seperti AL-LATIF, DUBAI RIA, MEGLOW, PINKFLASH, dan SALSA termasuk di antara produk yang mengandung bahan dilarang.
Baca juga:
Dari Desa Karya Majusukses, Puguh Subagio Torehkan Prestasi Emas Ganda
Zat berbahaya yang terdeteksi antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7—semuanya dikenal berisiko tinggi bagi tubuh manusia.
Efek samping bahan-bahan tersebut tidak main-main. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat bersifat teratogenik—dapat mengganggu perkembangan janin.
Sementara hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea serta kuku. Pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 disebut bersifat karsinogenik, memicu kanker dan merusak sistem saraf.
“Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana,” tegas Taruna.
Ia merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Fenomena kosmetik ilegal bukan hal baru di Indonesia. Permintaan tinggi terhadap produk pemutih dan “glowing” instan membuat banyak produsen tergiur mengambil jalan pintas. Namun, di balik kemasan menarik dan janji hasil cepat, tersimpan bahaya nyata bagi kesehatan kulit hingga organ vital.
Langkah BPOM kali ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap kosmetik ilegal terus diperketat. Masyarakat pun diimbau lebih waspada terhadap produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar resmi atau mencantumkan klaim berlebihan.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, dan Badan Gizi Nasional pada 1 Oktober 2025 di Gedung DPR, Jakarta, Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang turut hadir membahas penguatan perlindungan konsumen.
Fokus utama: keselamatan publik di atas kepentingan industri.
Baca juga:
Blogger Wajib Coba! Slide Button Simpel dan Responsif dengan CSS
"BPOM mengungkap 23 produk kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Produk-produk ini mengancam kesehatan kulit dan organ tubuh. Pelaku usaha terancam pidana 12 tahun dan denda Rp5 miliar."
#Kosmetik #Ilegal #DaftarKosmetikBerbahaya #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

.jpg)