Tempo Digugat Amran, AJI dan Amnesty: Ini Ancaman Kemerdekaan Pers

GalaPos ID, Jakarta.
Gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai kecaman luas dari pegiat pers dan masyarakat sipil. Langkah hukum ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan ruang kritik publik di Indonesia.

Menteri Amran Gugat Media, Dewan Pers Dilangkahi

"Ketika kritik terhadap kebijakan publik dibalas dengan gugatan triliunan rupiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu media, tapi kemerdekaan pers seluruh bangsa. Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo kini jadi preseden: bisakah negara dikritik tanpa takut dibungkam?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Gugatan Rp 200 miliar dari Menteri Amran ke Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers karena tidak menempuh mekanisme UU Pers.
2. Tempo telah mengikuti seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk permintaan maaf dan koreksi konten.
3. Serangan hukum terhadap media mencerminkan menyempitnya ruang publik dan mengancam kebebasan berpendapat di negara demokrasi.


Gugatan tersebut telah terdaftar dalam sistem pengadilan dengan Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Gugatan muncul setelah Tempo menerbitkan laporan investigatif berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog lewat sistem any quality dengan harga tetap, yang justru mendorong rusaknya kualitas gabah.

Pihak Kementan menilai pemberitaan itu melanggar hukum, merugikan institusi, menurunkan performa kementerian, dan mengganggu program strategis.

Namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai langkah Amran merupakan bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media yang kritis.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, seara daring, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca juga:
GP Ansor Diminta Jadi Mitra Kritis Pemkab Serang

Sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

Ada dua jalur yang disediakan: hak jawab/koreksi dan penyelesaian lewat Dewan Pers sebagai mediator.

“Ruang sipil untuk mengkritik kebijakan negara sudah sempit, bahkan hilang,” kata Nurina Savitri, dari Amnesty International Indonesia dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Nurina mencatat, Tempo bukan satu-satunya media yang diserang lewat jalur hukum oleh pihak-pihak berkuasa. Enam media di Makassar pernah digugat hingga Rp 100 triliun pada tahun 2021 oleh seorang warga yang tidak terima namanya disebut bukan keturunan Raja Tallo.

Gugatan Amran ke Tempo Bukan Soal Poster, Tapi Soal Demokrasi

 

Kuasa Hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, menjelaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:
Mengganti judul poster di Instagram,
Menyampaikan permintaan maaf,
Melakukan moderasi konten,
Dan melapor kembali kepada Dewan Pers.

“Ketika prosedur ini diabaikan, yang harus kita lakukan adalah meluruskan bersama,” ujar Guntur.

Menurutnya, langkah hukum dari Kementan justru mengabaikan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui undang-undang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik secara adil dan damai.

Baca juga:
Potensi Terkubur Desa Pinang Banjar Mulai Dibuka

“Karena pers sebagai kontrol sosial, perannya penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

Guntur mengajak publik untuk mengawal dan membela Tempo, karena kasus ini bukan hanya tentang satu media, melainkan tentang masa depan kebebasan pers di Indonesia.



Baca juga:
0x Protocol, Di Balik Token ZRX yang Menantang Sentralisasi

"Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar. Gugatan ini bukan hanya mengguncang dunia pers, tapi juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia."

#AmranSulaeman #Pers #Tempo #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال