GalaPos ID, Kupang.
Jejak dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kini menyeret mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025, dan resmi ditahan per 16 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.” — A.A Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum Kejati NTT.
Baca juga:
- Dua Putusan MA, Satu Tersangka: Kisruh dan Sengketa Aset Veteran
- Atalia Praratya Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Adil untuk Pesantren
- Korupsi Puskesmas Oesao: Dua Tersangka, Bangunan Mangkrak
Gala Poin:
1. Kerugian negara mencapai hampir Rp4 miliar akibat pengalihan tanah.
2. Tiga sertifikat tanah diduga dialihkan tanpa prosedur sah, salah satunya atas nama JS.
3. Kejati NTT menggunakan putusan MA terdahulu dan bukti administratif sebagai dasar tuntutan.
Dalam pemeriksaan intensif, JS dicecar dengan 72 pertanyaan oleh penyidik. Hasil audit Inspektur Provinsi NTT mencatat kerugian negara sebesar Rp3.906.089.615,40.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, menyebut JS diduga mengalihkan tiga bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM No.839, 879, dan 880) kepada tiga pihak berbeda.
Salah satunya adalah SHM atas nama JS sendiri yang ditandatangani langsung saat ia menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
"JS turut menyetujui dan menandatangani rekomendasi penunjukkan kapling tanah atas nama dirinya sendiri," terang Raka dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca juga:
Singgih Januratmoko Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag
Nama-nama pejabat yang ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat itu antara lain Hartono Fransiscus Xaverius dan almarhum Sumral Buru Manoe, keduanya Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang pada masanya. Keduanya juga telah divonis bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
SHM yang dipermasalahkan diterbitkan pada periode 2013–2014, dan menjadi bukti penting dalam membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi pengalihan aset. SHM tersebut tidak hanya menjadi bukti administratif, tetapi kini berubah menjadi alat bukti pidana.
JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Meskipun JS membela diri dengan menyebut putusan Mahkamah Agung memihaknya, Kejati NTT tetap yakin pada alat bukti yang dimiliki. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Sengketa kepemilikan lahan ini bukan baru terjadi. Tanah tersebut merupakan eks aset Kabupaten Kupang yang sejak pemekaran wilayah menjadi bagian dari Kota Kupang.
Namun status hukum atas tanah tersebut masih menyisakan ruang tafsir hukum yang berbeda. Dengan penahanan ini, publik menanti ujung perkara yang memuat dua versi kebenaran: kebenaran hukum berdasarkan putusan MA, dan kebenaran yuridis yang diyakini Kejati NTT.
Baca juga:
QRIS Palsu Marak, Ini 3 Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
"Bukan hanya satu, tapi tiga sertifikat hak milik diterbitkan atas nama pribadi dalam kasus yang menyeret mantan Wali Kota Kupang. Bagaimana proses hukum membaca jejak birokrasi yang kini menjelma jadi dugaan korupsi?"
#SengketaAset #Kupang #MantanWalikotaKupang #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)