GalaPos ID, Bengkulu.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batubara yang menyeret nama-nama elit di sektor pertambangan Bengkulu kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita tiga aset strategis yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai lebih dari Rp500 miliar.
"Ketika kerugian negara menembus setengah triliun rupiah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga aset-aset yang diduga berasal dari praktik lancung di sektor tambang batu bara."
Baca juga:
- Razia Tempat Hiburan Malam, 18 Pengunjung Ditertibkan
- Keracunan Massal MBG, Siapa Yang Bertanggung Jawab
- Limbah di Sawah Nganjuk Picu Penyakit, Siapa Bertanggung Jawab?
Gala Poin:
1. Kejati Bengkulu menyita tiga aset bernilai tinggi milik tersangka utama dalam kasus korupsi tambang batu bara.
2. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar, menjadikan ini salah satu kasus korupsi sumber daya terbesar di provinsi tersebut.
3. Total 12 tersangka telah ditetapkan, mencakup korporasi, pejabat, dan keluarga tersangka.
Penyitaan dilakukan terhadap:
- Sebidang lahan tempat berdirinya SPBU di Kabupaten Seluma milik Saskya Hussy
- Lahan seluas 1.995 meter persegi di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu milik Saskya Hussy
- Lahan 10.786 meter persegi di Kelurahan Pematang Gubernur milik Beby Hussy
“Penyitaan ke-3 aset milik tersangka utama Beby Hussy dan Saskya Hussy tersebut masih dalam rangkaian proses penyidikan dan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tambang batubara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, dikutip Sabtu, 27 September 2025.
Baca juga:
Potret Kemiskinan Anak Sebatang Kara di Gubuk Sawit Musi Rawas
Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan guna mengamankan barang bukti serta mencegah peralihan maupun penyalahgunaan aset.
Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu kini menjangkau semakin banyak tersangka. Total 12 orang telah ditetapkan dalam perkara yang mencakup empat skema hukum:
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Perintangan penyidikan
- Suap
Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah peralihan aset, menandakan bahwa proses hukum masih berjalan dan membuka ruang untuk penelusuran aset lebih lanjut.
Penyitaan tiga bidang aset mewah milik dua tersangka utama dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu menjadi sorotan publik.
Nilainya bukan main: kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang pengawasan sektor tambang dan jejak uang kotor yang tersebar ke berbagai lini.
Baca juga:
Perampok Minimarket Nyaris Lolos, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
"Dalam upaya pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita lahan-lahan bernilai tinggi milik tersangka kasus dugaan korupsi batu bara. Penyidikan ini mengungkap kompleksitas jejaring korupsi lintas sektor di provinsi kaya sumber daya ini."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #Bengkulu #Tambang