GalaPos ID, Padang.
Satpol PP Kota Padang kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu dini hari, 27 September 2025. Dalam operasi yang bertujuan menegakkan ketentuan jam operasional ini, lima tempat hiburan ditemukan melanggar aturan dengan beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, melewati batas yang ditetapkan hanya sampai pukul 02.00 WIB.
"Kota Padang belum bebas dari pelanggaran aturan di tempat hiburan malam. Operasi Satpol PP kembali menemukan lima lokasi beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menimbulkan pertanyaan: Apakah pengawasan ini benar-benar mampu menjaga ketertiban publik?"
Baca juga:
- Keracunan Massal MBG, Siapa Yang Bertanggung Jawab
- Limbah di Sawah Nganjuk Picu Penyakit, Siapa Bertanggung Jawab?
- Potret Kemiskinan Anak Sebatang Kara di Gubuk Sawit Musi Rawas
Gala Poin:
1. Pelanggaran Jam Operasional – Lima tempat hiburan malam di Kota Padang ditemukan beroperasi melewati batas waktu yang diatur, hingga pukul 03.30 WIB.
2. Penindakan dan Proses Hukum – Satpol PP mengambil tindakan pembubaran dan memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha serta melibatkan PPNS dalam proses penyidikan.
3. Pembinaan dan Edukasi Pengunjung – 18 pengunjung ditertibkan, dan keluarga mereka dipanggil untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan tersebut.
"Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih kita temukan ada beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran," ujar Rio.
Langkah tegas langsung diambil oleh Satpol PP dengan menghentikan aktivitas di lokasi-lokasi yang melanggar.
Selain pembubaran, pelaku usaha juga menerima surat panggilan karena pelanggaran Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca juga:
Perampok Minimarket Nyaris Lolos, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Rio menegaskan, para pelaku usaha diwajibkan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Padang agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain penindakan terhadap tempat hiburan, sebanyak 18 pengunjung juga ditertibkan dalam operasi ini.
Rio menambahkan, "Kita akan tunggu hasil penyidikan PPNS, pihak keluarga mereka juga akan kita panggil untuk diberi pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali serta sebagai penjamin mereka."
Pengawasan ketat seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah dampak negatif dari aktivitas malam yang tidak sesuai aturan.
Namun, operasi rutin ini juga menimbulkan pertanyaan seputar efektivitas pengawasan dan upaya pencegahan yang menyeluruh agar pelanggaran serupa tidak terus terulang.
Baca juga:
Gunung Marapi Erupsi 2 Kali, Warga Dilarang Dekati Radius 3 KM
"Satpol PP Kota Padang kembali menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Dalam operasi dini hari, lima lokasi dibubarkan dan 18 pengunjung ditertibkan. Bagaimana efektivitas pengawasan ini dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Razia #Padang #TempatHiburanMalam