Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Kejari Sita Rumah

GalaPos ID, Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita rumah dan sepeda motor milik Fando Pranata, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall.
Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar. Proses hukum segera dilanjutkan ke pengadilan.

Kejari Bengkulu Sita Rumah dan Motor Tersangka Korupsi Bank Bengkulu

"Enam miliar rupiah raib dari brankas bank, kini rumah tersangka disita dan diberi tenggat waktu untuk dikosongkan. Penyitaan aset tersangka korupsi bukan akhir, tapi awal pembuktian hukum. Sejauh mana uang publik bisa kembali?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita rumah dan sepeda motor milik Fando Pranata, tersangka dugaan korupsi pengelolaan kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall.
2. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar akibat pengambilan uang tunai bertahap dari brankas bank.
3. Tim penyidik memberi batas waktu pengosongan rumah dan segera menyiapkan pelimpahan perkara ke persidangan.

Penyitaan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor: 47/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 31 Juli 2025.

Rumah yang disita memiliki luas 194 meter persegi, sementara sepeda motor juga masuk dalam daftar aset yang disita.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dalam upaya mengungkap dugaan korupsi pengelolaan kas Bank Bengkulu yang terjadi sejak Mei 2023 hingga Agustus 2024.

Baca juga:
Ketika Komik Rumah Tangga Syindir Budaya Diam dan Beban Mental
“Lantaran rumah tersangka Fando Pranata yang kami sita saat ini masih berpenghuni, namun masih diberikan toleransi paling lambat Senin minggu depan rumah tersebut harus segera dikosongkan,” tegas Fri Wisdom S Sumbayak, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dari hasil penyidikan, Fando Pranata diduga telah mengambil uang tunai secara bertahap dari ruang khasanah (brankas) tempatnya bekerja.

Jumlah yang diambil bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp40 juta per kesempatan. Total dugaan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu: Tersangka Diultimatum Kosongkan Rumah

Setelah proses penyitaan, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Fando Pranata untuk dilimpahkan ke persidangan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga:
Potensi Triliunan, Cek Endra Dorong Ekonomi Hijau Tambang

“Rumah dan motor milik Fando Pranata, tersangka korupsi di Bank Bengkulu, disita Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar. Proses hukum segera dilanjutkan ke pengadilan.”

#KorupsiBank #KejariBengkulu #TindakPidanaKorupsi #AsetDisita #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia