Cristiany Paruntu: Pendanaan Koperasi Desa Harus Tepat Sasaran
GalaPos ID, Jakarta.
Anggota Komisi VI DPR RI, Cristiany Eugenia Paruntu, menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
Regulasi ini membuka akses pendanaan melalui bank nasional bagi koperasi desa yang layak dan transparan.
“Program pembiayaan koperasi desa dari Kemenkeu dianggap sebagai game changer. Tapi mampukah koperasi di desa benar-benar siap menghadapi standar perbankan?”
Baca juga:
- Gde Sumarjaya: Koperasi Desa Lokomotif Ekonomi Baru
- Tato, Catwalk, dan Perjuangan Erika Carlina di Balik Kontroversi
- Mahasiswa Waspada, Geng Curanmor Sasar Area Kampus
Gala Poin:
1. PMK 49/2025 memungkinkan koperasi desa mengakses pinjaman bank dengan jaminan SAL, bukan DPK.
2. Pendanaan bersifat berbasis kinerja, hanya koperasi yang sehat, transparan, dan produktif yang akan lolos.
3. Cristiany menuntut pendampingan dan pengawasan ketat agar birokrasi tidak menghambat dan dana tepat sasaran.
“PMK 49/2025 adalah terobosan penting yang menjawab kebutuhan koperasi desa akan skema pembiayaan yang fleksibel, terjangkau, dan aman. Dengan aturan ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan nasional dengan jaminan yang terukur,” ujar Cristiany dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi, Rabu, 20 Juli 2025.
Sumber dana berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan pemerintah di Bank Indonesia.
Dana ini disalurkan melalui empat bank anggota Himbara—BNI, BRI, Mandiri, dan BSI—menuju koperasi desa yang telah memenuhi syarat.
Baca juga:
Link Panas Izza Fadhila: Video 13 Menit, Viral Netizen
Cristiany menekankan koperasi tidak bisa sembarangan mengakses pembiayaan ini.
“Ini bukan sekadar bantuan, melainkan program berbasis kinerja. Koperasi yang manajemennya sehat, transparan, dan memiliki usaha produktif akan diprioritaskan untuk mendapatkan pendanaan optimal,” tegasnya.
Selain meningkatkan akses ke pembiayaan, skema ini juga memberi pengakuan formal terhadap peran koperasi desa dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan bunga rendah dan tenor menengah hingga panjang, Cristiany meyakini program ini akan berdampak langsung terhadap sektor pertanian, UMKM, dan penyerapan tenaga kerja di desa.
![]() |
Foto Koperasi Desa Merah Putih di Banten |
Ia mengingatkan agar pelaksanaan tidak terhambat oleh birokrasi atau teknis penjaminan yang tidak jelas.
“Jangan sampai koperasi desa kesulitan mengakses dana hanya karena hambatan birokrasi atau ketidakjelasan skema penjaminan,” ujarnya.
Cristiany juga mendorong pendampingan dari pemerintah daerah serta Kementerian Keuangan agar koperasi tidak hanya sekadar mendapatkan dana, tetapi juga berkembang secara kelembagaan.
“Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema Dana Desa sebagai penjamin, tetapi koperasi harus terus dibina agar semakin profesional dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca juga:
Kalah dari Vietnam, Vanenburg: Garuda Muda Bidik Piala Asia
Ia menutup dengan ajakan agar koperasi memperkuat kapasitas kelembagaan.
“Koperasi yang disiplin dalam administrasi, memiliki rencana usaha jelas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan akan lebih mudah mendapatkan pendanaan maksimal,” tuturnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan koperasi, Cristiany optimistis program ini dapat menjadi pengubah arah (game changer) dalam penguatan ekonomi desa secara nasional.
Baca juga:
Cemburu Buta, Pemuda Unggah Foto Asusila Mantan Kekasih
“Cristiany Paruntu menyambut PMK 49/2025 sebagai peluang besar bagi koperasi desa. Pendanaan berbasis SAL ini diharapkan jadi motor penggerak ekonomi lokal jika dilaksanakan tanpa hambatan birokrasi.”
#EkonomiKerakyatan #KoperasiDesaNaik #PendanaanInklusif #BirokrasiEfisien #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia