Mahasiswa Waspada, Geng Curanmor Sasar Area Kampus

GalaPos ID, Jabar.
Polisi menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor (curas dan curanmor) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Aksi para pelaku terungkap setelah sejumlah laporan warga diterima Polres Sumedang sejak Februari hingga Juli 2025.
Satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Lima Pelaku Curas dan Curanmor di Jatinangor Ditangkap, Satu Masih Buron

“Aksi brutal pelaku curanmor yang berpura-pura ditabrak lalu menusuk korban di Cipacing, Jatinangor, jadi bukti kejahatan jalanan makin nekat. Polisi ungkap para pelaku ternyata menyasar kawasan kampus.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polisi menangkap lima pelaku curas dan curanmor di Jatinangor; satu pelaku masih buron.
2. Salah satu aksi dilakukan dengan cara berpura-pura tertabrak lalu menusuk korban demi mencuri motor.
3. Komplotan ini menyasar area kampus besar; polisi imbau mahasiswa tingkatkan kewaspadaan.


Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Cipacing, Jatinangor. Seorang pelaku nekat menusuk korban dengan gunting setelah berpura-pura menjadi korban tabrak lari demi merampas sepeda motor.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan identitas lima pelaku yang telah ditangkap, yaitu: DR alias Ijang (27) yang menjadi otak pencurian dengan kekerasan, AG alias Ledus (22) dan TH (32) sebagai pelaku pencurian sepeda motor, serta AS (26) dan BGA (31) yang berperan sebagai pengawas situasi.

Baca juga:
Ekonom: Trade Deal RI-AS Disambut Positif Pasar

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH sebagai pemetik, sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi," ujar AKBP Sandityo dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

DR ditangkap pada 16 Juli di rumahnya setelah terbukti terlibat dalam aksi penusukan korban. Ia menjalankan aksinya bersama tersangka A yang masih buron.

Empat pelaku lainnya dibekuk pada 18 Juli setelah mencuri sepeda motor di Desa Cikeruh.

Lima Pelaku Curas Curanmor Ditangkap di Jatinangor, Satu Masih Buron

Mereka menggunakan modus merusak kunci kontak motor yang terparkir di tempat sepi, umumnya di sekitar area kampus.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain tiga unit sepeda motor, surat kendaraan (STNK), obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Menurut polisi, aksi kriminal ini didorong oleh tekanan ekonomi. DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga:
QRIS & GPN Jadi Senjata RI Hadapi Sistem BRICS Pay

Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Kapolres juga menegaskan, kawasan Jatinangor menjadi perhatian khusus karena merupakan wilayah padat mahasiswa.

Di daerah ini berdiri empat kampus besar, yakni Universitas Padjadjaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN).

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya di sekitar kampus dan tempat kost,” ujarnya.

 

Baca juga:
Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Fakta CCTV hingga Toksikologi

“Polres Sumedang menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor (curas dan curanmor) di Jatinangor. Salah satu korban ditusuk saat pelaku berpura-pura jadi korban tabrak lari. Aksi para pelaku menyasar area kampus besar.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SumedangHariIni #AwasCuranmor #JatinangorWaspada