Tiba di KPK, Hasto Kristiyanto Minta Proses Tunggu Hasil Praperadilan
GalaPos ID, Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga mengajukan praperadilan terkait kasusnya."
Hasto tiba pukul 09.32 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen merah.
“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto singkat.
Baca juga:
Hasto mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah bersurat kepada Pimpinan KPK untuk meminta proses hukum menunggu hasil praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Januari 2025.
"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," ujar Hasto.
Hasto menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Ia menyebut kepercayaan terhadap mekanisme hukum tetap menjadi prioritasnya. Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku, dan obstruction of justice.
Ia diduga memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk merusak ponsel serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, yang juga kader PDI-P, untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Hasto diduga memberikan uang untuk memuluskan langkah Harun dengan menyuap Wahyu Setiawan.
KPK juga mendalami dugaan Hasto memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu selama penyidikan.
Sebelumnya, rumah Hasto di Bekasi telah digeledah oleh penyidik.
Hasto mengajukan praperadilan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka. Surat kepada Pimpinan KPK disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan dirinya hari ini.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P yang juga pengacara, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Penyidik KPK terus mendalami peran Hasto dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ketua KPK sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan, termasuk langkah-langkah hukum terhadap tersangka yang mencoba menghalangi penyidikan.
Kehadiran Hasto di KPK menandai kelanjutan dari penegakan hukum atas kasus suap politik yang menyeret elite partai politik. Hasto pun berharap asas keadilan tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasusnya.